Mahkamah Internasional (ICJ) baru saja meyelesaikan sidang putusan sementara atas laporan genosida Israel yang diusung oleh Afrika Selatan.
Beberapa tuntutan penting untuk meminimalisir jumlah korban dan krisis di Gaza menjadi prioritas utama dalam sidang ini, namun beberapa tuntutan utama belum diputuskan dalam sidang pada hari Jumat tersebut (26/1).
Hamas segara tanggapi keputusan Mahkamah Internasional dengan sambutan baik.
Dilansir dari MEMO (27/1) Kelompok Hamas Palestina, melalui agensi Anadolu pada hari Jumat 26 Januari 2024, menyambut baik keputusan sementara Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai serangan Israel di Gaza.
Baca Juga: Ketegangan Yordania dengan Israel Meningkat, Pengamat Politik: Israel Adalah Musuh yang Rakus
Dalam sebuah pernyataan, kelompok Hamas mengatakan bahwa, perintah dan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi PBB berarti penghentian segala bentuk agresi oleh Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza.
Pasukan Perlawanan Palestina tersebut mendesak komunitas internasional untuk memaksa Israel menerapkan keputusan ICJ dan menghentikan kejahatan genosida tentara mereka yang saat ini sedang berlangsung terhadap warga Palestina di Gaza.
Pejuang Hamas mengatakan mereka menantikan keputusan akhir mengenai kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel.
Mahkamah Internasional, pada hari Jumat 26 Januari 2024, memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya dalam mencegah tindakan genosida di Gaza. Tetapi, dalam persidangan tersebut perintah gencatan senjata segera tidak diputuskan.
Mahkamah Internasional juga memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan segera dan secara efektif untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar serta bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Jalur Gaza.
Afrika Selatan membawa kasus genosida terhadap Israel ke ICJ akhir bulan lalu dan meminta ICJ memberikan tindakan darurat untuk mengakhiri pertumpahan darah di Gaza. Dalam peperangan itu diperkirakan lebih dari 26.000 warga Palestina telah terbunuh sejak 7 Oktober 2023.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Sumber: jawapos.com