• Senin, 22 Desember 2025

Siapa Sister Hong? Predator Seksual Berwajah Lembut: Perdaya dan Rekam Diam-Diam Ribuan Pria, Tularkan HIV?

Photo Author
- Senin, 28 Juli 2025 | 19:57 WIB
RED UNCLE: Skandal Sister Hong menyamar sebagai perempuan dan memperdaya ribuan pria berhubungan intim yang secara diam-diam direkam. (X/PRZLXcVxICwo6D4/TOMOMI01080422)
RED UNCLE: Skandal Sister Hong menyamar sebagai perempuan dan memperdaya ribuan pria berhubungan intim yang secara diam-diam direkam. (X/PRZLXcVxICwo6D4/TOMOMI01080422)

Ancaman Hukuman Sister Hong

Jiao telah ditangkap pada 5 Juli 2025 dan ditahan oleh kepolisian Nanjing. Pakar hukum Tiongkok memperkirakan bahwa pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal serius dalam Hukum Pidana Republik Rakyat Tiongkok, antara lain:

1. Pasal 114 & 115: Menyebabkan penularan penyakit menular (termasuk HIV) dapat dihukum hingga penjara 10 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati jika menyebabkan kematian atau kerugian serius.

Baca Juga: Profil dan Agama Hendro Gondokusumo: Raja Properti Indonesia Berharta Rp 6,7 Triliun yang Meninggal Hari Ini

2. Pasal 363: Penyebaran materi pornografi tanpa izin dapat dihukum penjara minimal dua tahun.

3. Pasal 237 & 247: Penghinaan dan pemaksaan dengan rekaman seksual untuk menekan korban.

4. Pasal 42 UU Keamanan Publik: Tindakan pelanggaran privasi bisa dikenai denda dan penahanan administratif.

Hingga saat ini, tuntutan resmi belum diumumkan, dan penyelidikan terus berlangsung guna mengungkap jumlah korban serta dampak yang ditimbulkan. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Prokal

Tags

Rekomendasi

Terkini

X