Ancaman Hukuman Sister Hong
Jiao telah ditangkap pada 5 Juli 2025 dan ditahan oleh kepolisian Nanjing. Pakar hukum Tiongkok memperkirakan bahwa pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal serius dalam Hukum Pidana Republik Rakyat Tiongkok, antara lain:
1. Pasal 114 & 115: Menyebabkan penularan penyakit menular (termasuk HIV) dapat dihukum hingga penjara 10 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati jika menyebabkan kematian atau kerugian serius.
2. Pasal 363: Penyebaran materi pornografi tanpa izin dapat dihukum penjara minimal dua tahun.
3. Pasal 237 & 247: Penghinaan dan pemaksaan dengan rekaman seksual untuk menekan korban.
4. Pasal 42 UU Keamanan Publik: Tindakan pelanggaran privasi bisa dikenai denda dan penahanan administratif.
Hingga saat ini, tuntutan resmi belum diumumkan, dan penyelidikan terus berlangsung guna mengungkap jumlah korban serta dampak yang ditimbulkan. (*)