• Minggu, 21 Desember 2025

Kades di Kapuas Hulu Diberhentikan karena Penyalahgunaan Dana Desa, Masyarakat Puas

Photo Author
- Sabtu, 9 Agustus 2025 | 10:22 WIB
Ilustrasi dana desa.
Ilustrasi dana desa.

PONTIANAK - Diberhentikannya BL Kepala Desa Ingko Tambe Kecamatan Putussibau secara tetap oleh Pemkab Kapuas Hulu disambut baik oleh masyarakat setempat. Hal ini disampaikan Paulus Tomba Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ingko Tambe Kecamatan Putussibau Selatan.

"Selain itu kami bersyukur karena masyarakat merasa puas dan mengapresiasi bahwa persoalan ini sudah ditangani hingga tuntas oleh pihak berwenang," katanya.

Tomba menyampaikan sebagai Ketua BPD dan anggota, pihaknya menghormati setiap keputusan yang diambil oleh Pemerintah Daerah sepanjang keputusan tersebut sesuai dengan prosedur hukum dan peraturan yang berlaku.

"Pemberhentian BL sebagai Kepala Desa Ingko Tambe tentu menjadi perhatian kami dan secara pribadi kami merasa sedih atas kejadian ini," ujarnya. Namun demikian kata Tomba, pihaknya selaku BPD tetap bertanggung jawab dan berkewajiban menjalankan tugas pengawasan sesuai amanat undang-undang.

"Pada prinsipnya, kami ingin agar roda pemerintahan desa tetap berjalan baik, pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, serta proses transisi berjalan tertib dan kondusif," harapnya.

Dirinya pun berharap, penanganan kasus ini bisa dilakukan secara transparan, objektif, dan tuntas sehingga memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.

Selain itu, pihaknya berharap kedepan ada penguatan pengawasan dan pendampingan pengelolaan dana desa, sehingga anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Ingko Tambe.

"Di sisi lain, kami juga berharap ini menjadi pembelajaran, agar ke depannya Kepala Desa khususnya di Ingko’ Tambe tidak lagi melakukan kesalahan-kesalahan yang sama," pungkasnya.   Pemberhentian Kades Ingko Tambe ini disebabkan karena tidak mengembalikan hasil temuan Inspektorat dalam penyalahgunaan APBDes tahun 2023 sebesar RpRp143 juta. (fik)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Pontianak Post

Rekomendasi

Terkini

X