PONTIANAK – Ratusan pekebun sawit rakyat di Kalimantan Barat dilanda kekhawatiran setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel lahan mereka. Langkah yang mengacu pada Perpres Nomor 5 Tahun 2025 ini dinilai meresahkan karena mengancam mata pencarian utama para petani.
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Indra Rustandi, mengungkapkan bahwa petani di sejumlah kabupaten, termasuk Ketapang, Sanggau, dan Melawi, merasa terbebani. “Kalau memanen di sana (lahan yang disegel), petani ini seolah mencuri di lahannya sendiri,” tuturnya.
Indra menjelaskan, banyak dari lahan yang disegel adalah bekas Hak Guna Usaha (HGU) Hutan Tanaman Industri (HTI) yang telah ditinggalkan. Para petani, yang menggantungkan hidup sepenuhnya dari kebun tersebut, merasa bingung dan putus asa. "Kami bingung harus mengadu ke siapa. Sudah capek kami dari Kalbar ini,” keluhnya. Keresahan ini menunjukkan adanya dilema antara penegakan hukum dan perlindungan hak-hak ekonomi masyarakat. (*)