• Minggu, 21 Desember 2025

Gubernur Kalbar Ria Norsan Benarkan KPK Geledah Rumah Pribadinya, Ada Kasus Apa?

Photo Author
- Sabtu, 27 September 2025 | 09:30 WIB
Gubernur Kalbar Ria Norsan memberikan keterangan soal penggeledahan rumah pribadinya oleh KPK pada Jumat (26/9). (DOK PONTIANAK POST)
Gubernur Kalbar Ria Norsan memberikan keterangan soal penggeledahan rumah pribadinya oleh KPK pada Jumat (26/9). (DOK PONTIANAK POST)

 

PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, membenarkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pribadinya di Pontianak, pada Kamis (25/9). Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terkait proyek peningkatan jalan proyek peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam, Kabupaten Mempawah.

Dalam wawancara pada Jumat (26/9), Ria Norsan menjelaskan bahwa penggeledahan tidak hanya dilakukan di rumah pribadinya, tetapi juga di rumah dinas Bupati Mempawah serta satu lokasi lain. Ia menegaskan, dari ketiga lokasi tersebut, tidak ditemukan dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan proyek dimaksud.

“Alhamdulillah, di tiga lokasi itu tidak ada yang didapatkan terkait proyek tersebut, baik di Mempawah maupun di Pontianak,” ujarnya di Pontianak.

Ria Norsan juga menepis kabar bahwa KPK menyita barang tertentu. Menurutnya, hanya ada koper kosong di rumahnya yang sempat terlihat dibawa petugas. “Itu koper pakaian bekas yang memang mau saya sedekahkan, dan saat diperiksa ternyata kosong,” jelasnya.

Ia mengaku saat penggeledahan berlangsung sedang berada di kantor. Sekitar sembilan orang tim KPK bersama dua petugas dari Polda turut hadir dalam proses tersebut. Meski demikian, dirinya tetap menghormati langkah aparat penegak hukum.

“Status saya saat ini masih sebagai saksi, karena ketika proyek itu berjalan saya menjabat sebagai Bupati Mempawah. Saya yakin aparat bekerja profesional, dan saya menghormati proses pemeriksaan yang berjalan,” tegasnya.

Ria Norsan menambahkan, dirinya sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi pada 2018 dalam kasus yang sama. Pemeriksaan kembali dilakukan tahun ini setelah keluarnya surat perintah penyidikan baru pada April 2025.

Sebagai pejabat publik, ia menegaskan komitmennya untuk kooperatif dalam setiap proses hukum. “Saya menghormati dan mendukung aparat penegak hukum agar semuanya berjalan sesuai prosedur,” pungkasnya. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Pontianak Post

Rekomendasi

Terkini

X