• Minggu, 21 Desember 2025

Dugaan Korupsi HPL Pasir Panjang, Dua Kepala OPD Singkawang Ditahan

Photo Author
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 10:30 WIB
DITAHAN: Kejari Singkawang resmi menahan dua pejabat eselon II Pemkot Singkawang terkait kasus korupsi HPL Pasir Panjang dengan kerugian negara Rp3,14 miliar, Kamis (2/10). (ISTIMEWA)
DITAHAN: Kejari Singkawang resmi menahan dua pejabat eselon II Pemkot Singkawang terkait kasus korupsi HPL Pasir Panjang dengan kerugian negara Rp3,14 miliar, Kamis (2/10). (ISTIMEWA)

PONTIANAK – Kasus dugaan korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang di Singkawang kembali menyeret pejabat tinggi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang resmi menahan dua pejabat eselon II Pemerintah Kota Singkawang, Kamis (2/10). Kedua tersangka yakni PG (Parlinggoman), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan WT (Witoto), Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD).

Keduanya langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Singkawang untuk 20 hari ke depan. “Dua tersangka ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap Kepala Kejari Singkawang, Nur Handayani, didampingi Kasi Intel Ambo Rizal Cahyadi dan Kasipidsus Agus Sudarmanto.

Penahanan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat SM, Sekretaris Daerah Kota Singkawang. Kasus bermula dari penyimpangan pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan tanah HPL Pemkot Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, tahun 2021. Berdasarkan hasil audit BPKP Kalbar, negara mengalami kerugian hingga Rp3,14 miliar.

Dalam proses penyidikan, Kejari telah memeriksa 23 saksi dan tiga ahli, masing-masing ahli keuangan negara, ahli pidana, serta ahli penghitungan kerugian negara. Setelah berkas rampung, perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Terkait spekulasi nomor pada rompi tahanan yang dipakai tersangka, Kajari menegaskan tidak ada makna khusus. “Itu hanya nomor rompi saja, sesuai yang tersedia,” ujarnya.

Atas perbuatannya, PG dan WT disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (har)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X