Para pelaku dijerat menggunakan pasal-pasal dalam KUHP dan UU ITE:
Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,
Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan,
Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE terkait penyebaran konten kekerasan.
Jika dijumlahkan, ancaman hukuman bagi ketiganya dapat mencapai 13 tahun penjara.
Polisi Selidiki Unsur Pelecehan dalam Video
Dalam rekaman yang beredar, korban tampak tidak hanya dianiaya, tetapi juga dipermalukan. Polisi menyoroti adanya indikasi pelecehan dalam video tersebut yang bisa menambah pasal hukum lain, termasuk terkait konten asusila. Saat ini, penyidik tengah melakukan analisis forensik digital untuk menggali kemungkinan pasal tambahan yang bisa dikenakan.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas dari masyarakat. Warganet mendesak aparat untuk menindak pelaku dengan tegas dan memberikan hukuman setimpal. “Kami akan terus kawal proses penyidikan dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKP Wawan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa korban mendapat perlindungan serta bantuan medis dan psikologis, dan penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh. (mif)