PONTIANAK - Pemprov Kalimantan Barat sedang berupaya menelusuri dokumen sejarah dan administratif sebagai dasar penguatan klaim atas Pulau Pengikik, yang saat ini terdaftar dalam wilayah administrasi Kepulauan Riau.
Langkah ini diambil menyusul perubahan status administratif pulau tersebut yang sempat tercatat berada di wilayah Kalimantan Barat. Usai Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus DPRD Provinsi Kalbar Pembahas Raperda tentang RPJMD Tahun 2025–2029, Selasa (8/7), Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan bahwa proses klaim terhadap suatu wilayah harus didasarkan pada data dan bukti yang valid.
Baca Juga: Polemik Pulau Pengikik, Pemkab Bintan Bantah Klaim Mempawah
“Kalau kita mau mengklaim (Pulau Pengikik), harus valid. Sementara kita datanya kurang,” katanya. Menurutnya, saat ini Pemprov Kalbar masih kekurangan dokumen yang kuat untuk mengajukan klaim secara formal terhadap pulau tersebut.
Baca Juga: Kalbar Kehilangan Dua Pulau, Kemendagri Dikritik, DPRD Minta Gubernur Negosiasi Ulang
Pemprov Kalbar kini berupaya menghimpun berbagai jenis dokumen pendukung, mulai dari surat-surat kerajaan, bukti-bukti kepemilikan pada masa pemerintahan kolonial Belanda, hingga dokumen lainnya yang dapat memperkuat posisi Kalbar dalam menyatakan klaim atas wilayah tersebut.
“Kami lagi cari data dari surat-surat kerajaan, bukti yang ada pada saat pemerintahan kerajaan Belanda, dan lainnya, termasuk kalau ada hak milik atas pulau tersebut,” terangnya.
Norsan yang pernah menjabat sebagai Bupati Mempawah dua periode itu mengaku dirinya telah lama mengetahui keberadaan Pulau Pengikik Besar dan Kecil, yang menurutnya dulunya memang termasuk dalam wilayah Kalimantan Barat. “Pulau Pengikik ini sempat masuk dalam Kecamatan Sungai Kunyit,” kata dia.
Pulau Pengikik secara administratif termasuk dalam wilayah Kabupaten Mempawah, berdasarkan Permendagri Nomor 137 Tahun 2017. Namun, dengan terbitnya Keputusan Mendagri tahun 2022, kedua pulau tersebut kini masuk dalam wilayah administrasi Kepri, tepatnya di bawah gugus Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan.
Menurut Kementerian Dalam Negeri, perubahan ini merupakan bagian dari pemutakhiran data batas wilayah yang lebih akurat, sekaligus penyesuaian terhadap kondisi geografis dan kebutuhan strategis negara.
Meskipun secara jarak darat, Pulau Pengikik lebih dekat ke Mempawah dibandingkan ke ibu kota Kepulauan Riau, pemerintah memiliki alasan tersendiri. Pengelolaan wilayah laut dan pulau-pulau terluar dinilai lebih optimal jika berada di bawah provinsi yang memiliki infrastruktur dan kapasitas kelautan lebih baik seperti Kepulauan Riau tersebut. (sti)