SATU kursi kosong di Gedung DPRD Banjarmasin kembali terisi. Pengisinya ternyata muka lama. Namanya Ikhsan Wardhani. Mantan anggota dewan periode 2009-2014.
Pria bertubuh gempal itu dilantik dalam sidang paripurna istimewa, kemarin (2/1). PAW (Pergantian Antar Waktu) harus melalui proses panjang. Dari usulan partai pengusung, penelitian KPU (Komisi Pemilihan Umum), hingga persetujuan dari Gubernur Kalsel.
Ikhsan didapuk untuk menggantikan rekannya, Totok Hariyanto. Totok meninggal dunia akibat serangan jantung pada 17 November 2018. Saat mengikuti rapat konsolidasi Partai Demokrat di sebuah hotel berbintang di Banjarmasin.
Sesuai aturan main, usulan partai mengacu pada pemilik suara terbanyak setelah nama yang digantikan. Selisih raihan suara antara Totok dan Ikhsan sekitar 500.
Keduanya saat itu bertarung di Dapil II (Banjarmasin Barat). "Dalam pemilu itu, saya ingat meraih sekitar seribu suara. Sementara almarhum meraih 1.500 suara lebih," ujarnya.
Masa pengabdian Ikhsan sendiri takkan lama. Sebab, anggota dewan pemenang Pileg 2019 dijadwalkan dilantik pada awal September mendatang. Artinya, Ikhsan hanya akan bertugas kurang lebih selama delapan bulan.
"Dalam kurun waktu yang sempit itu, saya ingin fokus mengawasi pembangunan tahap akhir Rumah Sakit Sultan Suriansyah," bebernya. Ikhsan mengaku telah menerima bocoran. Di mana dirinya akan ditugaskan. "Kabarnya di Komisi III," imbuhnya.
Kembali melalui proses PAW, bagaimana perasaan Ikhsan sekarang? "Saya akhirnya kembali ke kantor lama tapi dengan suasana berbeda," ujarnya seraya tertawa.
Sementara itu, Ketua DPRD Banjarmasin, Ananda berpesan agar Ikhsan bisa menjaga kekompakan yang sudah terjalin di dewan. "Mestinya bisa menguatkan kinerja kami. Bisa lekas melebur dan solid dengan yang lain," pintanya.
PAW lazimnya digelar dalam tiga kondisi. Ada anggota dewan yang meninggal dunia, dipecat, atau mengundurkan diri. Mekanisme PAW digunakan agar kekosongan kursi di gedung dewan tak berlangsung lama.
Sepanjang tahun 2014 sampai 2019, DPRD Banjarmasin telah melalui tiga kali PAW. Dua untuk anggota dewan yang dibui karena kasus gratifikasi. Satu karena meninggal dunia. (fud/at/nur)