BANJARMASIN - Dana kampanye kontestan Pileg dan Pilpres tuntas dilaporkan. KPU (Komisi Pemilihan Umum) Banjarmasin mengumumkan hasilnya, kemarin (3/1). Muncul kesan, partai politik dan tim sukses sedang kere. Tak ada nominal miliaran rupiah.
"Dari 15 parpol peserta Pileg, paling rendah Rp1 juta. Sementara yang terbesar hanya Rp589 juta," sebut Komisioner KPU Banjarmasin, Harry Wijaya. Dana kampanye paling kecil adalah milik PSI (Partai Solidaritas Indonesia). Sedangkan yang paling besar adalah milik Perindo.
LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) dikumpulkan di kantor KPU di Jalan Perdagangan, Rabu (2/1). Tenggat waktunya dari jam 08.00 pagi sampai jam 18.00 sore. Ini merupakan kelanjutan dari LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) yang dikumpulkan pada September lalu.
Yang paling dulu melaporkan adalah Golkar. Mereka tiba di kantor KPU pada pukul 08.13 Wita. Sementara yang paling belakangan datang adalah PKS pada pukul 17.52 Wita.
Bahkan, ada partai yang sampai bolak-balik mendatangi KPU. Karena laporannya harus berkali-kali direvisi. "Sekarang memang lebih rumit. Harus menggunakan aplikasi Sidakam (Sistem Dana Kampanye). Salah input data, harus diulang," jelas Harry.
Patut dicatat, sumbangan bukan hanya dalam bentuk transfer uang. Sumbangan barang dan jasa juga harus dicatat. Contoh, ada parpol yang memperoleh sumbangan jasa dalam bentuk pencetakan kaus.
Paling menarik adalah laporan dari kubu Jokowi dan Prabowo. "Baik timses nomor urut 01 maupun 02, keduanya konon mengklaim saldo nol rupiah," tambah Ketua KPU Banjarmasin, Khairunnizan.
Merasa heran, dia mengaku langsung menanyakan perihal sumbangan nihil tersebut. "Alasan mereka, katanya pengelolaan dana Pilpres ini terpusat. Mereka cuma kepanjangan tangan di daerah," bebernya.
Sebenarnya, dalam hal LADK dan LPSDK, peserta pemilu tidak diharuskan melapor. Sebab, sanksi baru berlaku pada pelaporan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye).
LPPDK wajib diserahkan sepekan setelah hari pencoblosan. "Sanksinya berat. Calon yang menang dan terpilih, nantinya tidak boleh dilantik," tegasnya. Artinya digantung. Kalah tidak, menang pun tidak.
LPPDK kemudian diaudit oleh kantor akuntan publik. Kelebihan sumbangan bakal dipotong dan disetorkan ke kas negara. Batas sumbangan perorangan sebesar Rp2,5 miliar. Sedangkan untuk sumbangan kelompok atau perusahaan sebesar Rp25 miliar.
Bukan hanya nominal yang diawasi, penyumbangnya juga harus jelas. Memiliki NPWP dan KTP sehingga aliran dananya bisa dilacak. Ini demi menghindari aksi para penyumbang siluman.(fud/at/dye)