• Senin, 22 Desember 2025

Gugatan Perdata Khusus Farhat Kandas

Photo Author
- Selasa, 8 Januari 2019 | 10:30 WIB

BANJARMASIN - Gugatan Perdata Khusus (PDTSUS) yang diajukan Farhat atas keberatan pemberhentian dirinya sebagai anggota Partai Bulan Bintang dan Pergantian Antar Waktu sebagai Anggota DPRD Kabupaten Banjar, kandas.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura yang diketahui Eko Arief Wibowo, menggugurkan gugatan yang menuding Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang dan GT Abdurrahman selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Banjar melalui Pengadilan Negeri Martapura, telah melawan hukum.

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara No. 30/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN.MTP . Gugurnya gugatan yang dilayangkan Farhat, Senin tanggal 7 Januari 2019 terhadap perkara No. 30/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN.MTP.

Pengadilan telah memutus dengan amar putusan telah inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap, karena tidak dapat dilakukan upaya hukum lainnya.

Sugeng Aribowo dan Junaidi dari Kantor Hukum TRUSTED And REASSURE LAWFIRM yang ditunjuk Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum, mengatakan kasus ini berproses cepat sejak diajukan gugatan.

Proses sidang bergulir setiap hari. Ia mengaku bangga atas kepercayaan untuk diminta dan ditunjuk untuk menangani kasus itu.

“Hasilnya seperti ini. Alhamdulillah majelis hakim menggugurkan gugatan itu. Kami ucapkan terima kasih telah memutus perkara ini berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan baik Penasehat Hukum Farhat maupun oleh kami,” ucap Sugeng, kemarin (7/1) sore. (lan)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X