BARABAI - Wakil Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Ahmad Chairansyah diusulkan untuk segera di-definitifkan sebagai Bupati HST. Hal ini disepakati dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten HST kemarin (8/1).
Rapat paripurna ini digelar menyikapi Surat Keputusan (SK) Kemendagri tentang pemberhentian Abdul Latif. Dalam rapat ini dilakukan penandatanganan surat pengusulan Pengangkatan Ahmad Chairansyah untuk melanjutkan roda pemerintahan sebelumnya, masa jabatan tahun 2016-2021.
Pendatanganan surat pengusulan tersebut, ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten HST Saban Effendi, beserta wakil dan disaksikan oleh anggota DPRD Kabupaten HST serta unsur pimpinan di wilayah Kabupaten HST.
Surat tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kalsel Sahbirin Noor untuk disikapi dengan pelantikan secepatnya.
Berdasarkan prosedur tata negara, usai pemberhentian H Abdul Latif sebagai Bupati Kabupaten HST, maka Wakil Bupati H Ahmad Chairansyah, otomatis akan naik menggantikannya.
Selanjutnya, posisi Wakil Bupati Kabupaten HST yang kosong akan diusulkan parpol pengusung dengan figur pilihan yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HST. Masalahnya, figur pengganti wakil bupati masih belum diketahui secara pasti.
Ketua DPRD Kabupaten HST Saban Effendi mengatakan, dengan adanya bupati definitif diharapkan roda pemerintahan di Kabupaten HST bisa kembali berjalan dengan baik dan lancar.
Pasalnya, apabila tidak ditindaklanjuti secara cepat maka dikhawatirkan bakal berimbas terganggunya roda pemerintahan yang ada. "Kemudian, juga posisi Wakil Bupati yang nantinya kosong juga dapat diisi," ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Plt Bupati Kabupaten HST Ahmad Chairansyah, yang ditemui usai pelantikan mengatakan itu bukanlah suatu hal yang luar biasa untuk disikapi secara berlebihan. Terlebih, ia sudah melaksanakan tugas selama satu tahun sebagai Plt Bupati di Kabupaten HST.
"Terlepas dari kapan nantinya akan dilakukan pelantikan, kita ikuti saja prosesnya. Intinya sekarang, roda pemerintahan ini tetap harus berjalan jangan sampai mandek," tuntasnya.
Sebelumnya, SK Kemendagri terkait status Bupati Kabupaten HST Nonaktif H Abdul Latif telah diterima oleh pihak Bagian Tata Pemerintahan Setda HST di Jakarta pada Jumat (4/1) lalu, dan diserahkan ke DPRD HST pada Senin (7/1) sesuai hari kerja.
Dalam surat itu, Kemendagri memberhentikan Abdul Latif dengan tidak hormat. (war/ay/ran)