KEPALA Dinas Perhubungan Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik menegaskan, pemko tak berwenang membangun dermaga feri penyeberangan di Sungai Alalak.
"Kewenangan kami tak sampai sejauh itu. Kami hanya diminta bantuan personel untuk pengalihan arus," ujarnya.
Tugas utama Dishub adalah mengawasi truk-truk barang lintas Kalsel dan Kalteng. Semuanya dialihkan keluar kota melalui Jalan Lingkar Utara. Karena Jalan Cemara Raya dikhususkan untuk pengguna kendaraan pribadi.
"Truk kontainer yang mau keluar ataupun memasuki Banjarmasin, semuanya lewat Lingkar Utara. Dilarang ikut-ikutan ke Cemara," tegasnya.
Dishub juga akan mengubah Jalan Cemara Raya menjadi jalan satu arah.
Selain itu, lampu merah di pertigaan Jalan Hasan Basry akan dicopot. Artinya, pengendara yang hendak berbelok menuju Cemara harus berputar ke Bundaran Kayu Tangi di depan Masjid Hasanuddin Majedie.
"Mau tak mau. Kalau lampu merah itu dipertahankan, bakal muncul bottleneck yang sulit diurai," pungkas Ichwan.
Megaproyek Jembatan Alalak merupakan tanggung jawab Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XI Banjarmasin. Penutupan akses jalan terhitung 25 Februari mendatang. (fud/ma/nur)