OTORITAS Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Antasari memilih menutup diri. Kemarin (28/1) pagi, Radar Banjarmasin mendatangi kampus di Jalan Ahmad Yani kilometer 4,5 itu untuk mengkonfirmasi.
Dekan FTK, Prof Juairiah sedang berada di ruang kerjanya. Dihubungi via WhatsApp, dia meminta maaf karena tak bisa memberikan keterangan.
"Kami mau rapat pimpinan. Maaf, tidak ada komentar. Demi kemaslahatan bersama," ujarnya.
Permintaan serupa juga ditolak. Ketika wartawan koran ini menawarkan kesempatan konfirmasi kepada Wakil Dekan 3, Syaiful Bahri Djamarrah. "Sama saja, tidak ada komentar," imbuh Juairiah.
Surat skorsing tertanggal 21 Januari itu diteken oleh Juairiah. Rujukan hukuman adalah tata tertib mahasiswa FTK UIN Antasari No 2 Tahun 2008. Lebih spesifik, merujuk pada Pasal 16 Ayat 2.
Sementara Syaiful adalah orang yang berkali-kali dihadapi Gusti Muhammad Thoriq Nugraha dalam upaya mediasi. Gusti juga menyebut, Syaiful lah yang bertanggungjawab dalam pembekuan organisasi mahasiswa.
Upaya konfirmasi dilanjutkan ke pihak rektorat. Rektor UIN Antasari, Prof Mujiburrahman ternyata sedang menguji mahasiswa di Gedung Pascasarjana. Setelah azan zuhur, Mujib keluar.
"Betul, fakultas sempat meminta saya untuk memecat (DO) mahasiswa itu (Gusti). Tapi setelah dipelajari, ini ternyata cuma pelanggaran sedang," ujarnya.
Dalam peraturan UIN, pelanggaran sedang dan ringan bukanlah wilayah rektorat. Rektorat hanya berurusan dengan pelanggaran berat.
"Jadi kami kembalikan saja ke fakultas. Karena itu otoritas dekan. Memang seperti itu aturan kami," imbuhnya.
Ditanya apakah skorsing tidak terlampau berlebihan, Mujib hanya tertawa. "Sekali lagi, itu wilayah fakultas. Bukan rektorat. Dekan lah yang menetapkan putusan akhirnya," pungkasnya. (fud/ay/ran)