MARTAPURA – Pedagang lantai dua Pasar Ahad, Kertak Hanyar sejatinya bekas pedagang kaki lima (PKL ) juga. Biasa menggelar jualan di Jalan Pemurus RT 7 dan 8 serta Jalan A Yani.
Mereka bersedia pindah setelah negosiasi alot dan penertiban berbulan bulan. Sampai akhirnya, pada 2018 lalu mereka bersedia pindah ke tempat resmi.
PD Pasar Bauntung Batuah pun sigap menyediakan tempat. Pedagang baru itu potensi besar menambah penghasilan pengelola pasar. Syaratnya, tempat asal para PKL ini tidak ada lagi pedagang baru.
“Kenyataan hari ini, justru Pemurus kembali banyak diisi PKL. Kami kecewa setelah ikut kesepakatan justru tidak ada aturan yang ditegakkan. Kami menuntut pengelola dan aparat segera bertindak menertibkan Pasar liar jalan Pemurus,” pinta Fahmi, Juru bicara pedagang lantai 2 Pasar Ahad, Kertak Hanyar melalui pesan singkat, Selasa (30/1/2019) pagi.
Pedagang yang kecewa langsung berkumpul dan membuat sebuah petisi. Pernyataan sikap itu antara lain tidak lagi membayar retribusi kepada PD Pasar Bauntung Batuah. Bahkan, mereka kembali ke lokasi awal berjualan menjadi PKL.
“Kawan Kawan akan kembali turun ke bawah untuk berjualan jika tuntutan diabaikan atau tidak ada tindak tegas dari aparat pemerintah. Bila sampai tanggal 2 Februari masih begini, kami tidak mau bayar retribusi dan segera pindah ke Pemurus,” ancam Fahmi lagi .
Fahmi juga menyayangkan peran Satpol yang mulai melempem setelan sempat menjaga kawasan itu bersih dari PKL.
keberadaan PKL itu dapat ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Itu sesuai dengan hasil rapat yang dulu pernah di sepakati.
“Sesuai hasil rapat kemarin, di jalan itu tidak boleh lagi PKL berjualan, dan jika ada yang nekat berjualan akan di tindak oleh Satpol PP, “cetusnya.(mam/ema)