BARABAI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menertibkan alat peraga kampanye (APK) caleg dan partai politik yang melanggar aturan, Rabu (30/1) pagi.
Ketua Bawaslu Kabupaten, HST Muhammad Ahsani, menjelaskan hal tersebut dilakukan karena beberapa caleg dan parpol tak menghiraukan surat peringatan dari Bawaslu terkait tempat yang dilarang memasang Alat Peraga Kampanye (APK).
"Para Caleg dan Parpol sudah diberikan peringatan tapi masih ada beberapa yang tetap memasang APK dan tidak memindahkan," ujarnya.
Penertiban berlangsung bersama jajaran Pemkab HST melalui Satpol PP serta di backup oleh aparat keamanan. Penertiban dilakukan serentak baik di daerah perkotaan, Kecamatan hingga desa dan kelurahan.
Sesuai dengan SK KPU Kabupaten HST ada beberapa titik di daerah perkotaan yang dilarang memasang APK. Misalnya di kawasan perkantoran Pemkab HST atau seputaran lapangan Dwi Warna, Taman Joewita, bundaran Telaga Air Mata, Taman Burung Anggang, Tugu Adipura di Simpang 10 hingga taman komplek DPRD.
Selanjutnya yaitu di depan GOR sampai dengan depan kantor KPPN, pertigaan simpang 3 Mandingan dan Sungai Tabuk, Taman air mancur hingga median jalan pasar baru dan bundaran lapangan pelajar.
Ditambahkan Muhammad Ahasani, APK juga dilarang di pasang di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, kawasan militer atau kepolisian.
Berikutnya juga dilarang dipasang di lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol, median jalan, gedung-gedung cagar budaya, penerangan jalan umum, kawasan pemakaman, jembatan, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik serta di taman atau pepohonan.
"Diimbau kepada segenap pimpinan partai politik agar menyampaikan kepada para calegnya untuk sama-sama berpedoman kepada peraturan perundang-undangan agar Pemilu yang berintegritas bisa terwujud," tuntas, Muhammad Ahsani. (war/ema)