• Senin, 22 Desember 2025

Sudahkan Anda Mempunyai NPWP?

Photo Author
- Rabu, 30 Januari 2019 | 10:58 WIB

Ketika Anda mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), berarti Anda telah memenuhi persyaratan subyektif dan objektif untuk menjadi Wajib Pajak.

Anda menerima kartu NPWP yang digunakan sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

NPWP tidak hanya digunakan untuk persyaratan administrasi tertentu, seperti untuk pengajuan kredit bank, pengurusan izin usaha, paspor dan keperluan administrasi lainnya.

Anda memiliki kewajiban untuk menghitung pajak, menyetorkan pajak dan melaporkan pajak. Sistem self assessment yang berlaku di Indonesia, mengharuskan Wajib Pajak melakukan kegiatan Daftar-Hitung-Bayar-Lapor (DHBL) secara mandiri pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Setiap tahun, Wajib Pajak diberikan batas waktu untuk melaporkan SPT Tahunan. SPT Tahunan merupakan sarana untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, melaporkan penghasilan yang termasuk dalam objek pajak dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban, menurut peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kewajiban pelaporan SPT Tahunan diberlakukan baik wajib pajak orang pribadi dan badan. Ada beberapa jenis formulir SPT Tahunan yang wajib pajak perhatikan.

Formulir untuk Wajib Pajak Orang Pribadi terdapat formulir 1770 S, 1770 SS dan 1770. Berikut tabel singkat untuk menjelaskan perbedaan jenis formulir SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

Berdasarkan UU Ketentuan Umum Perpajakan, setiap Wajib Pajak harus mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.

Pengisian SPT dengan benar maksudnya adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, benar dalam penulisan dan sesuai dengan keadaan sebenarnya. 

Pengisian SPT dengan lengkap maksudnya adalah memuat unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.

Sedangkan, pengisian SPT dengan jelas maksudnya adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.

SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat disampaikan tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau paling lambat tanggal 31 Maret.

Pelaporan SPT Tahunan dapat disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat sebelum tanggal 31 Maret.

SPT juga dapat dikirm melalui POS atau jasa kurir ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Untuk memudahkan Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan saluran laporan online melalui e-filling dan e-form yang dapat diakses di djponline.pajak.go.id.

Jika Anda memiliki kesulitan dalam pengisian SPT Tahunan, silahkan konsultasi ke KPP Pratama Banjarbaru di Jalan A. Yani KM 33.8 pada jam kerja hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 WITA sampai dengan 16.00 WITA. Di KPP Pratama Banjarbaru tersedia helpdesk yang siap membantu Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, Selain itu ada asistensi e-filling dan kelas pajak yang diadakan rutin. Segera datang sebelum antrian panjang. (al/bin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X