AMUNTAI - Sampai Kamis (31/1) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dinas Polisi Pamong Praja dan Damkar (DP3D) dibantu unsur TNI dan Polri melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) milik Caleg maupun partai politik.
Total barang bukti yang disita 47 lembar baik baliho maupun spanduk.
Kegiatan penertiban ini telah dimulai sejak Rabu (30/1) sampai dengan Kamis (31/1) kemarin. Meskipun pihak Bawaslu belum melakukan upaya penertiban di tiga wilayah yakni Kecamatan Banjang, Babirik dan Paminggir.
Alasan pihak panwascam belum melakukan pendataan APK yang berpotensi melanggar aturan.
Ketua Bawaslu HSU Syardani kegiatan penertiban APK ini, dilaksanakan serentak. Meski ungkap dia pihaknya lebih dulu melakukan sosialisasi pada panwascam untuk menginformasikan pada parpol maupun caleg untuk melakukan pembongkaran APK secara mandiri.
“Tak merespon makanya kami tertibkan,” ungkap Bang Caca sapaan akrabnya.
Pelanggaran tidak hanya mengacu pada PKPU namun lebih mengutamakan atas keindahan, kenyamanan atau yang dapat menghambat lalu lintas. Sehingga hal tersebut juga harus dilakukan pembongkaran, tutupnya. (mar)