BANJARMASIN - Ada 13.077 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang tersebar di 13 kabupaten dan kota di Kalsel. Maka, sebanyak itu pula jumlah pengawas TPS yang harus direkrut Badan Pengawas Pemilu.
"Karena satu TPS kini dijatah seorang pengawas. Mengingat jumlahnya banyak sekali, bayangkan saja 13 ribu, maka persiapan perekrutan harus dimulai sejak sekarang," ungkap Ketua Bawaslu Kalsel, Iwan Setiawan.
Pengawas TPS akan bekerja kurang lebih selama sebulan. Rinciannya, mulai bertugas sejak 23 hari sebelum tanggal 17 April. Paling lambat dibubarkan tujuh hari setelah hari pencoblosan.
Semua komisioner Bawaslu dari kabupaten dan kota telah dikumpulkan. Untuk menerima paparan terkait persyaratan dan teknis perekrutan. Iwan menekankan, pengawas TPS adalah warga negara biasa.
Artinya bukan pengurus partai politik, menduduki kursi pemerintahan, atau memegang jabatan di BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).
"Pastinya harus independen. Dan sehat terbebas dari narkotika," tegasnya.
Syarat lain, tidak pernah dipenjara selama lima tahun atau lebih. Diutamakan sekali calon pengawas yang tinggal di kelurahan atau desa yang sama dengan TPS yang bakal diawasi.
Ada dua tugas utama pengawas TPS. Pertama, memastikan panitia TPS telah bekerja sesuai aturan. Dari awal sampai akhir pencoblosan. Kedua, menjadi peringatan dini dari dugaan-dugaan kecurangan pemilu.
"Mereka menjadi perpanjangan tangan Bawaslu. Anggota komisioner kami kan terbatas. Tidak mungkin mengawasi satu demi satu TPS. Itulah tugas pokok mereka," pungkas Iwan.
Pengawas TPS harus bekerja ekstra. Apalagi, dalam sejarah politik Indonesia, baru kali ini pemilu digelar serentak. Pemilu 2019 menyelenggarakan Pileg dan Pilpres dalam waktu bersamaan.
Ke-13 ribu TPS itu akan digunakan oleh 2,7 juta pemilih di Kalsel. Terbanyak di Banjarmasin dengan 447.085 pemilih dan 1.879 TPS. Disusul Kabupaten Banjar dengan 414.549 pemilih dan 1.831 TPS. (fud/ay/ran)