MARTAPURA --Selama 3 hari penuh truk besar di larang melintas Martapura. Mulai Sabtu — Senin tanggal 9 Maret 2019 pukul 00.00 WITA sampai 11 Maret 2019 pukul 24.00 WITA. Surat penting ditujukan kepada Dishub Provinsi Kalsel.
Keputusan itu berasal dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan RI tanggal 1 Maret 2019 tentang Rekomendasi Penanganan Kepada MRLL atau Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas selama Haul ke-14 Abah Guru Sekumpul.
Keputusan akhir in menyelesaikan polemik hari larangan melintas. Dishub Kalsel buat imbauan 2 hari, Pemerintah Banjar berharap lebih lama karena 2 hari dinilai tidak ideal. Belajar setiap tahun, kemacetan selaku terjadi tiap kepulangan Jemaah Haul. Arus lalu lintas kedatangan dan arus balik sangat berbeda. Kepulangan Jemaah paling berpotensi macet.
Tidak semua dilarangan melintas jalan Kabupaten Banjar dari Hulu Sungai ke Banjarmasin dan sebaliknya. kebijakan itu hanya pembatasan operasional angkutan kendaraan angkutan barang jenis tertentu. Contohnya pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan, kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan lebih dari 2 sumbu.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Banjar HM Aidil Basith, ada kecuali kendaraan yang tetap diperbolehkan. Diantaranya, pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos. Termasuk juga kendaraan angkut bahan — bahan ekspor dan impor industri rumahan ke pelabuhan atau sebaliknya.
“Alhamdulillah, keputusan melarang truk besar selama 3 hari disetujui. Adapun penambahan rambu jalan khusus jalur jemaah sudah terpasang. Tinggal membuat larangan melintas untuk kendaraan angkutan barang pada sisi Kiri jalan, “ kata Aidil Basith kemarin.
Terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas Perhubungan Darat Dishub Banjar Faisal menjelaskan, rekayasa lalu lintas sesuai rapat antara Dishub Provinsi, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XV Provinsi Kalimantan Selatan, Dirlantas Polda Kalsel. Imbauan penting ini Perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.
“Kebijakan ini bisa jadi solusi mencegah Crowded di jalan raya ketika jemaah pulang ke tempat asal, “ ungkapnya.(mam/ema)