BANJARMASIN - Pencopotan palang pembatas ketinggian yang dipasang Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin di Jembatan Kuin, berbuntut panjang. Pelakunya dilaporkan ke Polsek Banjarmasin Utara, kemarin (6/3).
Total ada lima orang yang dilaporkan Dihub. Karena dianggap merusak fasilitas negara. "Merusak fasilitas negara sama dengan pidana. Sudah kami laporkan pagi tadi (kemarin, red) ke Polsek Banjarmasin Utara," tegas Kadishub Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik.
Dishub serius dengan laporan itu. Mereka bahkan menyertakan bukti pelepasan paksa palang pembatas tersebut. Berupa video yang memperlihatkan sejumlah warga bersama alat bantu satu buah truk. "Ada lima orang yang kami laporkan. Salah satunya sopir truk," bebernya.
Mantan Kasatpol PP Banjarmasin itu menyayangkan ulah warga. Pasalnya, palang pembatas ketinggian itu sebagai tanda larangan melintas bagi angkutan atau kendaraan bermuatan besar dan tinggi. "Palang ini demi keselamatan warga juga. Sayangnya warga malah merusak fasilitas negara ini," ucapnya.
Ichwan menegaskan, meski dilepas oknum warga, pihaknya akan memasangnya kembali dalam waktu dekat. Saat ini mereka masih membuat rambu untuk dipasang di bagian atas palang nantinya. "Begitu rambu itu selesai. Akan kami pasang lagi palang portalnya,” tegasnya.
Jembatan Kuin ini adalah jalur alternatif warga. Di mana ada jalan lain yang bisa dilintasi, khusus angkutan bermuatan besar. Artinya tak mesti harus melintasi jalan tersebut.
"Saya katakan sekali lagi, jika jembatan itu runtuh dan mengabitkan korban jiwa, siapa yang bertanggung jawab," tanyanya. Seperti diberitakan kemarin, Dishub memasang palang pembatas di Jembatan Kuin. Tingginya mencapai 250 cm. Alasannya agar angkutan bertonase besar tak melintas di sana. Itu dilakukan demi keselamatan.
Pemasangannya dilakukan Senin (4/3) malam. Menjadi lucu, pembatas ketinggian itu tak bertahan 24 jam. Selasa (5/3) siang, malah dilepas warga karena terjadi insiden. Sebuah truk menabrak palang tersebut. (mof/ema)