• Senin, 22 Desember 2025

Pemko Gagal Paham, Desain Jembatan Sungai Lulut-Gardu Tak Berubah

Photo Author
- Rabu, 13 Maret 2019 | 09:17 WIB

BANJARMASIN - Desain Jembatan Sungai Gardu 1, 2 dan Sungai Lulut tidak berubah. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kalsel, M Yasin Toyib, kemarin (12/3).

"Tak ada revisi. Desain dan model jembatan sudah ditetapkan," sebutnya. Termasuk titik bangunan dan infrastruktur yang sudah dinyatakan terpapar proyek pembangunan. Juga tak berubah.

Pernyataan Yasin tersebut menyusul tertundanya sosialisasi pembebasan lahan yang ditangani Pemko Banjarmasin. Revisi dokumen disebut-sebut sebagai penyebabnya.

Pada bagian itu, pemko dalam ini adalah Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) rupanya gagal paham. Yang direvisi bukan desain jembatan. Tapi hanya urusan administrasi.

"Tak ada revisi dokumen. Mungkin yang dimaksud, dokumen secara terperinci," tegas Yasin. Dokumen yang dimaksud adalah gambaran umum pengadaan tanah untuk pembangunan tiga jembatan tersebut.

Di dalam dokumen tersebut, secara terperinci dipaparkan beberapa bangunan yang akan terdampak langsung akibat pembangunan dan pekerjaan jembatan. Dan itupun sudah dikrimkan kepada pemko sekitar 1 bulan yang lalu. "Tapi kalau memang belum diterima. Besok (hari ini, Red) akan kami kirimkan lagi," janjinya.

Sebagai pengingat, pemprov akan membangun tiga jembatan sekaligus. Sungai Gardu 1 dan 2 serta Jembatan Sungai Lulut. Pembangunan tersebut untuk mengatasi kemacetan yang kerap terjadi di sana.

Dalam proyek ini, Pemko Banjarmasin kebagian jatah pembebasan lahan. Yang total luasnya mencapai 1.198 meter persegi. Terdiri dari 18 buah bangunan. Selain itu juga ada 5 buah tiang listrik, 6 tiang telpon dan 1 buah pipa PDAM sepanjang 32 meter.

Tiga jembatan tersebut akan dibangun dengan Girder Beton. Mengganti model ulin yang ada saat ini. Lebarnya mencapai 10 meter dengan panjang jembatan utama 20,6 meter.

Seperti pada berita sebelumnya, Disperkim Banjarmasin mengeluh. Mereka tak bisa bekerja cepat lantaran belum menerima dokumen revisi dari pemprov. “Dokumen belum kami terima, luasannya pun tak tahu berapa yang harus kami bebaskan,” Kabid Pertanahan Dinas Perkim Banjarmasin, Muhammad Rusni. (mof/ema)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X