PARINGIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, Jumat (29/3) melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPKj) Bupati Balangan, tahun anggaran 2018.
Dalam rapat yang berlangsung di aula Setwan setempat tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Balangan Syabirin, didampingi Ketua DPRD Kabupaten Balangan H Abdul Hadi dan Wakil Ketua II M Nor Iswan.
Berhadir dalam kesempatan ini jajaran eksekutif pejabat di lingkup Pemkab Balangan, dipimpin Bupati Balangan H Ansharuddin, Organisasi Kemasyarakatan, tokoh masyarakat dan agama.
Wakil Ketua I DPRD Balangan, Syabirin mengungkapkan, ada tiga agenda dalam kesempatan rapat paripurna kali ini, yaitu penyampaian LKPj Bupati Balangan, penyerahan berkas LKPj Bupati Balangan kepada legislatif, dan pembacaan SK panitia khusus (Pansus) LKPj Bupati Balangan.
“Penyampaian laporan ini dari Bupati Balangan, merupakan suatu kewajiban kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2007,” ungkapnya.
Bupati Balangan H Ansharuddin dalam laporannya menerangkan, LKPj disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang merupakan penjabaran tahunan atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) daerah.
Laporan ini, kata dia, pada prinsipnya memuat informasi penyelenggaraan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran, dengan ruang lingkup mencakup penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas pemerintahan.
“Penyelenggaraan urusan desentralisasi oleh pemerintah daerah Kabupaten Balangan, meliputi 26 urusan wajib dan 6 urusan pilihan,” terangnya.
Penyelenggaraan tugas pembantuan untuk kabupaten meliputi tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah, tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah provinsi, dan tugas pembantuan yang diberikan kepada desa.
Sedangkan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan meliputi kerja sama antar daerah, kerja sama daerah dengan pihak ketiga, koordinasi dengan instansi vertikal di daerah, pembinaan batas wilayah, pencegahan dan penanggulangan bencana, pengelolaan kawasan khusus yang menjadi kewenangan daerah, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, dan tugas-tugas umum pemerintahan lainnya yang dilaksanakan oleh daerah.
Dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan di tahun 2018 tentu banyak dijumpai permasalahan. Beberapa solusi berhasil diterapkan dan cukup efektif menjawab permasalahan, namun semua tentu harus terus bersinergi untuk mengembangkan lagi solusi-solusi yang ada, maupun mengembangkan solusi-solusi baru untuk permasalahan yang masih menghambat kemajuan daerah.
“Semua kami sajikan dalam LKPj yang kami sampaikan pada kesempatan ini. Laporan ini sudah kami susun dengan sebaik-baiknya, melalui berbagai tahapan, dan kami sampaikan kepada dewan, dengan harapan dapat segera diperiksa dan dibahas oleh dewan secara internal, sesuai ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007, agar dewan sesegeranya dapat memberikan rekomendasi dan masukan yang positif guna perbaikan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan di tahun ini dan tahun-tahun mendatang,” imbuhnya. (why/ema)