BANJARMASIN – Tak bisa dipungkiri, tiap bulan Ramadan, warung sakadup masih marak. Padahal aturan kota ini tegas melarang bukanya rumah makan hingga tempat hiburan pada siang hari. Yakni, Perda nomor 4 tahun 2015.
Jelang Ramadan, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengimbau kepada pelaku usaha untuk mentaati arutan ini. “Setiap kali bulan Ramadan, masih ada saja warung sakadup yang beraktifitas. Hormati warga yang berpuasa,” pesan Ibnu.
Dia menegaskan, Perda Ramadan tetap berlaku. Pihaknya pun tak segan menindak yang kedapatan melanggar perda ini. “Tak ada alasan atau pun dispensasi. Satpol PP dan Damkar Banjarmasin harus menindak tegas,” ucapnya.
Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin Hermansyah menerangkan, personilnya sudah disiagakan untuk menerapkan Perda Ramadan. Tak hanya itu, dia menegaskan, akan menggelar kegiatan penertiban sekaligus dengan bidang yustisi untuk penegakan Perda tersebut.
Jika nanti didapati ada masyarakat maupun pedagang yang melakukan pelanggaran terhadap Perda Ramadan, pihaknya tak segan menjatuhkan sanksi. “ASN yang melanggar pun akan ditindak. Tak hanya ditujukan kekada masyarakat umum,” tegasnya.
Di dalam perda ini, bagi yang melanggar diancam kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Meski terbilang ringan. Herman mengharapkan masyarakat tak melakukan pelanggaran.
“Yang kedapatan melanggar. Tak hanya tindak pidana ringan atau sidang di pengadilan dan membayar denda. Kami akan diekspos di media,” janjinya.
Ditanya titik-titik pedagang sakadup yang berpeluang masih marak. Herman menyebut seperti di kawasan Cendana dan Terminal Km 6 Banjarmasin. Dia berharap, tahun ini para pedangan di sana agar lebih taat.
“Tiap tahun selalu marak di sana. Kami juga mengharapkan peran serta masyarakat sendiri agar tak membeli dan makan di tempat,” pungkasnya. (mof/ema)