• Senin, 22 Desember 2025

Warnet, Salon, Biliar dan Karambol, Malam Jumat Wajib Tutup

Photo Author
- Selasa, 7 Mei 2019 | 14:48 WIB

BANJARBARU - Meskipun tidak tutup total seperti tempat hiburan Karaoke. Beberapa tempat dan jenis usaha ini juga jadi atensi Satpol PP Banjarbaru serta Disporabudpar selama bulan Ramadan.

Yakni adalah Salon, tempat bermain game online (warnet), tempat biliar, permainan karambol dan sejenisnya telah diatur untuk jam operasionalnya.

Hal ini mengacu pada Ketentuan surat edaran pemberitahuan jam operasional dan larangan aktivitas selama bulan ramadan di wilayah Kota Banjarbaru. Sebagaimana di atur dalam Perda Nomor 04 tahun 2005.

"Kita sudah sudah diedarkan bersama Disporabudpar Banjarbaru ke semua pengelola atau pemilik," kata Kepala Satpol PP Banjarbaru Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal Yanto Hidayat.

Surat edaran ini dijelaskan Yanto diterbitkan agar mendukung pelaksanaan ibadah puasa yang kondusif dan tentram. Sebagaimana diketahui masyarakat muslim akan menjalankan ibadah puasa dari Senin (6/5) hingga 30 hari kemudian.

Adapun untuk jam operasionalnya. Yanto membaginya beberapa klasifikasi. Misalnya unuk salon di Banjarbaru hanya boleh operasional dari pukul 10.00 Wita hingga 17.00 Wita.

"Khusus untuk game online atau warnet dan biliar serta sejenisnya, operasionalnya dari pukul 09.00-17.00 Wita. Untuk malam boleh saja buka, asalkan dari pukul 21.00-24.00 Wita saja," bebernya.

Akan tetapi, meskipun begitu. Khusus malam Jumat ia menegaskan bahwa semuanya tidak boleh buka. Alias wajib tutup. "Benar malam Jumat serta malam 17 Ramadan tidak diperbolehkan operasional."

Tidak hanya mengingatkan ihwal jadwal operasional tersebut. Melalui koran ini ia turut menginformasikan jika para pengunjung tempat yang telah disebutkan untuk bersama-sama menghargai bulan Ramadan.

"Pengunjung tidak diperkenankan makan, minum dan merokok pada jam berpuasa di tempat-tempat tadi," tambahnya.

Lalu bagaimana apabila ada pengelola atau pemilik yang tetap nekat buka di luar jam operasional seharusnya. Yanto menjawab bahwa akan dikenakan sanksi sesuai Perda dan Perwali yang sudah ada.

"Kita berharap bahwa pemilik atau pengelola dapat mentaati ketentuan peraturan daerah Kota Banjarbaru Nomor 04 tahun 2005 tentang ketentuan khusus kegiatan usaha rumah makan restoran, tempat hiburan dan sejenisnya serta makam dan minum atau merokok di tempat umum pada bulan ramadan," imbaunya.

Selain itu, hal ini katanya juga ditunjang dengan Peraturan Wali Kota Banjarbaru nomor 80 tahun 2016 tentang pengaturan izin usaha hiburan umum, rekreasi dan olahraga serta surat keputusan Wali Kota Nomor 188.4.45/303/KUM/2013 tentang ketentuan operasional.

"Sanksinya jelas ada, dari pidana, denda hingga pencabutan izin operasional jika memang terbukti bersalah. Kita akan lakukan pengawasan penuh," tutupnya. (rvn/al/ema)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X