BANJARMASIN - Rencana revisi Peraturan Daerah No 17 Tahun 2017 memicu polemik. Perda ini akan mengatur retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol di Banjarmasin. Pemicu polemik, lantaran rancangan revisi perda itu ternyata mencoba melegalkan penjualan minuman beralkohol di supermarket.
Revisi ini bahkan tinggal dieksekusi, alias disahkan dalam sidang paripurna. Karena pembahasannya sudah memasuki tahap final. Antara pansus dan instansi terkait telah sepakat dengan draf tersebut.
Suara sumbang pun bermunculan. Demi meredamnya, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina angkat bicara. Dengan tegas dia menolak jika minol dijual terbuka. "Kami tentu saja tidak setuju. Pasti akan menolak," tegasnya, kemarin (16/7).
Lagipula, menurut Ibnu ada banyak syarat untuk memperbolehkan sebuah tempat usaha berdagang minol. Dan di Banjarmasin tak mungkin ada pengusaha yang sanggup memenuhi persyaratan itu.
"Kan ada aturannya. Contoh dari segi jarak. Tidak boleh dekat dengan sekolah atau tempat ibadah," katanya. Sementara di Banjarmasin, dalam jarak satu kilometer, ada saja masjid dan musala berdiri.
Ibnu mengakui, sejauh ini pemko memang tidak melarang secara tegas penjualan minol. Pemko hanya berupaya membatasi di tempat-tempat tertentu. Sebut saja diskotek.
Yang Ibnu maksud adalah Perda Nomor 10 tahun 2017. "Di sini kan diatur, dimana saja yang boleh dan tidak," sebutnya. Dia kembali menegaskan, takkan ada restu dari pemko.
Jika dewan berniat melegalkan penjualan miras di supermarket atau ritel. Ibnu berharap, rancangan perda itu kembali direvisi. "Kami tidak akan memberikan peluang untuk itu," pungkasnya. (nur/fud/ema)