• Senin, 22 Desember 2025

KPK Ingatkan Aset Pemda di Kalsel Banyak Tak Terdata

Photo Author
- Minggu, 4 Agustus 2019 | 17:58 WIB

BANJARMASIN – Tak hanya menyasar izin usaha pertambangan dan royalti batu bara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengingatkan aset-aset daerah yang bisa dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan baru.

Dari data lembaga anti rasuah tersebut, ada sebanyak 8.509 aset milik pemda se Kalsel yang belum terdata. Asetnya macam-macam, ada berupa lahan dan bangunan. Penasihat KPK, Budi Santoso menyebut, dari data pihaknya, aset Pemda yang sudah terdata sebanyak 6.497 hak pakai, 668 hak milik, hak guna bangunan (HGB) 19, area penggunaan lain (APL) 470, dan belum penetapan sebanyak 331.

“Masih banyak yang belum terdata. Dari bangunan dan lahan. Ini harus dituntaskan agar tertib administrasi. Khususnya agar tak hilang pemasukan daerah,” kata Budi di sela Penandatangan Perjanjian Kerjasama dalam Bidang Pertanahan antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel dengan Pemprov Kalsel di Gedung Idham Chalid,  (30/7).

Dia mengingatkan, jika aset tersebut kepemilikannya sudah jelas, tentu bisa dipakai untuk usaha. Sehingga lebih produktif  dan dapat meningkatkan pendapatan daerah. “Kami (KPK) terus mendorong agar status aset lebih jelas. “Perjanjian kerjasama antara BPN dan pemda ini salah satu upaya memperjelas kepemilihan aset tanah. Seluruh aset harus terdata sehingga pemerintah mempunyai alas kepemilikan,” tegasnya.

Budi tak ingin, aset milik Pemda malah dikuasi oleh orang lain atau pihak lain. Ketika hal itu terjadi, pemasukan yang semestinya ke kas daerah. Malah ke kantong pribadi orang lain. “Jangan sampai hal ini terjadi. Di daerah lain ditemukan hal seperti ini,” sebutnya.

Hal yang sama dituturkan Inspektur Jendral Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sunraizal. Menurutnya, melalui kerjasama antara BPN dan Pemda ini, kepastian kepemilikan aset daerah pun akan terdata. “Ketika hal ini terjadi. Imbasnya adalah tidak mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) jika aset bermasalah. Makanya harus ditertibkan,” ujarnya.

Sementara, Kepala Kanwil BPN Kalsel, Ginanjar menerangkan, tahun 2019 ini, pihaknya bersama Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) membuka program sertifikasi tanah milik pemda dan negara. “Ada sebanyak 118 bidang tanah aset pemda yang tahun ini ditarget tuntas,” bebernya.

Melalui kerjasama ini, pihaknya meyakini dalam kurun waktu 3 bulan, sertifikasi tersebut dapat diselesailan. “Yang paling penting dalam penyelesaiam sertifikasi tanah ada semangat dari pemda selalu pemilik aset. Dan yang paling penting, aset tanah tidak bermasalah alias clean n clear (CnC),” sebut Ginanjar. (mof/by/ran) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X