• Senin, 22 Desember 2025

Pengesahan Raperda Retribusi Minuman Beralkohol Ditunda, Ibnu Hindari Polemik

Photo Author
- Sabtu, 24 Agustus 2019 | 08:25 WIB

BANJARMASIN - DPRD Banjarmasin menggelar rapat paripurna, kemarin (23/8) sore. Agendanya pengesahan revisi Raperda tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Tapi, sebelum sidang dimulai, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina meminta waktu berbicara. Dia meminta forum menunda pengesahan itu.

Alasan Ibnu sederhana. Dia tak ingin perda itu membuka polemik baru. Apalagi di Banjarmasin, urusan alkohol tergolong sensitif di tengah masyarakat.

"Setelah kami kaji dan komunikasikan ke dewan, diputuskan ditunda dulu. Kami ingin meminta masukan lagi, termasuk kepada masyarakat," tuturnya.

Pertimbangannya masuk akal. Baru dibahas, raperda ini sudah memicu kontroversi. Tak sedikit yang menolaknya. Sekalipun peraturannya bertujuan bagus, demi menyempitkan ruang peredaran miras.

Dia juga menyadari, pemko tak bisa berbuat banyak soal peredaran miras. Menurutnya, ini kewenangan pemerintah pusat yang mengizinkan. “Termasuk juga di minimarket khusus yang kandungan alkoholnya di bawah 5 persen,” sebutnya.

Yang dia maksud Peraturan Menteri Perdagangan No 20 Tahun 2014. Bukan hanya supermarket, mengacu Permendag, minimarket pun dibolehkan menjual miras.

“Intinya penetapan raperda ini kami tunda dulu demi menjaga suasana agar kondusif. Apalagi menjelang hari jadi kota. Kami tak ingin menjadi polemik berkepanjangan,” tuturnya.

Apakah nantinya raperda ini akan dibatalkan atau ditarik? Ibnu belum bisa menjawab. Tergantung kajian mendalam dan masukan dari semua pihak. “Kita lihat saja nanti,” ucapnya.

Dengan penundaan itu, artinya raperda ini dibebankan pada anggota DPRD di periode mendatang. Mengingat, tak ada waktu lagi untuk dibahas. Apalagi, kemarin merupakan paripurna terakhir untuk periode 2014-2019.

Terkait hal itu, Ketua DPRD Banjarmasin Ananda mengaku tak masalah dengan penundaan itu. Dia sepakat saja kalau peraturan ini dibahas lebih lanjut. “Walaupun akan ada pergantian anggota nantinya. Tidak akan berpengaruh. Karena pansus ini atas nama institusi, bukan orang per orang. Jadi tetap bisa dipansuskan lagi,” jelasnya

Teknisnya masih sama. Melewati Badan Musyawarah (Banmus) masuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). “Nah, apakah nanti akan dirembukkan lagi oleh anggota dewan atau langsung ditunjuk. Misal, langsung komisi II yang menjadi pansusnya," pungkasnya.

Diwartakan sebelumnnya, raperda ini sudah difinalisasi dan siap disahkan. Isinya membahas retribusi miras. Yang sebelumnya berkisar Rp100 juta dinaikkan hingga menjadi Rp300 juta. Ketentuan itu dianggap efektif mempersulit pengusaha untuk menjualnya. (nur/fud/ema)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X