BANJARBARU – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen melawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di provinsi Kalimantan Selatan.
Hal tersebut terlihat dari upaya pemadaman yang terus dilakukan para anggota brigade pengendali kebakaran hutan dan lahan (Brigdalkarhutla) Dishut, selain juga Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang diturunkan setiap terjadi karhutla di wilayah Kalsel.
Dua hari terakhir segenap anggota Brigdalkarhutla, Polhut, staf, hingga pejabat Dishut turun ke lapangan memadamkan karhutla di wilayah Guntung Damar Kelurahan Syamsuddin Noor, Banjarbaru. Kadishut Hanif Faisol Nurofiq memimpin langsung upaya pemadaman di lapangan yang dilakukan dari pagi hingga malam hari.
Hanif mengatakan lokasi kebakaran merupakan lahan gambut,. Metode pemadaman dilakukan dengan cara menyuntikan air bertekanan ke dalam tanah gambut menggunakan alat suntik gambut (sunbut). Hal ini dilakukan karena pemadaman dengan cara yang biasa tidak akan berpengaruh, sebab api berada di lapisan bawah permukaan (gambut).
“Memang kita sepenuhnya belum bisa memadamkan api secara total, tapi dengan upaya maksimal yang sudah kami lakukan ini diharapkan mampu mengurangi kabut asap yang sudah berhari-hari menyelimuti dan mengurangi jarak pandang pengguna jalan, bahkan menggangu jadwal penerbangan,” terang Hanif.
Petugas di lokasi sempat dikejutkan dengan kedatangan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang turun ke lapangan memberikan arahan dan semangat untuk penanganan karhutla.
Kanal dan parit yang merupakan satu-satunya sumber air bagi para petugas untuk memadamkan api menjadi perhatian Paman Birin. Alat berat langsung diinstruksikan untuk mengeruk dasar kanal lebih dalam agar mampu menampung lebih banyak debit air.
Sebelum kegiatan pemadaman, dilakukan apel persiapan dan pengarahan yang dipimpin oleh Kadishut Hanif Faisol Nurofiq di halaman kantor Dishut Prov Kalsel. Selain itu poster yang berisi Fatwa MUI terkait hukum membakar hutan dan lahan dibagikan ke daerah-daerah. Diharapkan dengan pembagian 4 ribu lembar sosialisasi fatwa MUI ini pencegahan pembakaran hutan lahan bisa diminimalisir. (dende/dishut/ran/ema)