TANJUNG - Penolakan terhadap RUU KPK RI ternyata juga terjadi di Kabupaten Tabalong. Namun, aksi yang seharusnya dilakukan demontran itu ternyata tidak terjadi.
Informasi yang diterima, harusnya para pelajar berdemontran Jumat siang (27/9/19) di Tugu Obor Mabuun untuk menyuarakan penolakan. Tapi tidak jadi lantaran ada surat larangan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tabalong.
Surat itu disebar melalui pesan singkat elektronik Whatshap (WA) dengan perihal Larangan Ikut Berdemontrans. Surat ditanda tangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong, H Ahmad Rijali Noor.
Surat bernomor P-306/UM-KEPEG/421.1/09/2019 tanggal 26 September 2019 tersebut berbunyi imbauan dalam rangka turut mengantisipasi meluas dan masifnya gerakan yang dilakukan kelompok mahasiswa PTN dan PTS menentang RUU KPK RI hingga ke pelosok daerah, dan ada kecendrungan pengerahan masa, dikuatirkan hingga ke peserta didik jenjang SD, MI, SMP dan MTs, meminta kepada seluruh kepala agar tidak ikut-ikutan melakukan demontrans.
Kepala Disdik Kabupaten Tabalong ketika dikonfirmasi Jumat (27/9/19) membenarkan adanya surat itu. "Surat imbauan untuk kepala sekolah saja," katanya.
Ia menjelaskan surat itu tidak disebar menggunakan kertas, melainkan pesan singkat WA.
Selain itu, dia menegaskan, imbauan di dalamnya adalah ada arahan menteri dan pihak kepolisian supaya jangan sampai dipengaruhi dan mempengaruhi untuk ikut demontrans. "Juga agar jaga keselamatan," terangnya.
Terkait demo yang akan terjadi di Tugu Obor Mabuun, dia pun telah memberitahukan kepada seluruh kepala sekolah. "Kepala sekolah sudah dipadahi (kasih tahu) supaya jangan. Kalau memang mau demo ke Jakarta saja," ujarnya. (ibn/ema)