• Senin, 22 Desember 2025

SKPD Diwajibkan Jawab Keluhan LAPOR 1 x 24 Jam

Photo Author
- Senin, 18 November 2019 | 15:32 WIB

TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong benar-benar berkomitmen dalam mengelola keluhan-keluhan masyarakat yang masuk dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) menggunakan aplikasi Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).

Tanda komitmen itu ditandatangani Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani, Wakil Bupati Tabalong H Mawardi dan seluruh jajaran kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong di Gedung Saraba Kawa Tanjung, Senin (18/11/19).

Penandatangan dilakukan selain di surat berita acara, juga pada spanduk besar berukuran dua kali satu meter, disaksikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong H Mustafa, perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung, Kejaksanaan Negeri Tabalong dan Polres Tabalong.

Bupati mengatakan, komitmen itu sesuatu yang baik bagi Pemkab Tabalong dan perwujudannya dilakukan dengan mengupayakan adanya respon cepat dari SKPD terkait untuk menjawab keluhan warga.

“Saya minta setiap keluhan terjawab dalam satu kali dua puluh empat jam,” tegasnya, kepada seluruh kepala SKPD yang saat itu berada di hadapannya.

Ia pun meminta mereka menyediakan petugas pemantau laporan dalam aplikasi telpon genggam pintar tersebut. Petugas itu juga bisa menyampaikan dan memberi masukan ke atasannya terkait keluhan masyarakat yang diterimanya. (ibn/ema)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X