BANJARMASIN - Penolakan Omnibus Law Cipta Kerja dari kaum buruh kian terdengar nyaring. Di Bumi Antasari, ratusan buruh ngeluruk ke Gedung DPRD Kalsel, kemarin (19/2) pagi. Demonstran menolak rancangan undang-undang yang diajukan oleh pemerintah ke DPR RI.
Koordinator unjuk rasa, Sumarlan menyebut ada cukup banyak alasan penolakan. Pertama, hilangnya upah minimum dengan berlakunya upah per satuan waktu. Tidak akan ada lagi upah minimum kota atau provinsi. Semuanya dihapus.
Kedua, menghilangkan atau mengurangi nilai perhitungan pesangon dengan melegalkan outsourcing. Penggunaan outsourcing akan semakin masif di semua lini proses produksi. Lalu, hilangnya sistem waktu kerja untuk enam/lima hari kerja dalam seminggu.
Kemudian, penggunaan TKA (tenaga kerja asing) dibolehkan tanpa seizin menteri. Celakanya lagi, dihapuskannya sanksi pidana bagi pengusaha yang lalai membayar gaji pekerja dan juga tidak adanya larangan dalam keterlambatan pembayaran gaji kepada pengusaha.
Hingga memberikan ruang yang sangat terbuka kepada pengusaha, lebih dimudahkan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa memberikan pesangon.
Alasan terakhir, RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah kedok untuk merevisi UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dampaknya akan merugikan kaum pekerja di Indonesia.
"Poin pentingnya, kami tolak cluster ketenagakerjaan. Meminta agar dikeluarkan saja dari draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Apabila masih tetap dimasukkan, kami akan lakukan judicial review," tegasnya.
Apalagi, pemerintah dinilai coba mengelabui serikat pekerja. Draf itu lahir tanpa pengawasan serikat. Murni pengajuan pengusaha kepada pemangku kekuasaan. "Tidak ada satu pun pasal yang menguntungkan pekerja," kecam Sumarlan.
Demonstrasi berakhir dengan penandatanganan pernyataan sikap oleh Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK. Ini menjadi angin segar bagi perjuangan buruh di Banua. "Kami menunggu janji dewan yang akan mengawal tuntutan buruh di Kalsel," cetusnya.
Supian HK berjanji akan memperjuangkan tuntutan para pekerja. "Lanjutkan, kami sepakat, makanya kami teken dan akan diperjuangkan sampai ke pusat," pungkasnya. (gmp/fud/ema)