MARTAPURA – Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI melarang truk angkutan barang melintas ruas jalan nasional selama peringatan Haul ke-15 Guru Sekumpul 2020. Pembatasan tersebut terbit berkat surat permohonan dari Dishub Banjar dan berita acara pembatasan operasional angkutan barang.
Rekomendasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sangat tegas, selama empat hari seluruh angkutan barang muatan besar tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha. Pembatasan lintasan angkutan barang dimulai pada hari Sabtu tanggal 29 Februari 2020 Pukul 00.01 WITA sampai dengan Selasa tanggal 3 Maret 2020 pukul 24.00 WITA.
Pembatasan lalu lintas meliputi arah dari Banjarmasin dimulai dari Ruas Jalan Nasional Ahmad Yani termasuk Bundaran Liang Anggang, Kota Banjarbaru. Untuk arah lalu lintas dari Kabupaten Tabalong juga dimulai dari Jalan Ahmad Yani sampai Tapin. Sedangkan kegiatan haul ke-15 Abah Guru Sekumpul digelar dua kali. Hari pertama, Sabtu tanggal 29 Februari 2020 dan Minggu tanggal 0t Maret 2020.
Plh Direktur Lalu Lintas Jalan Dirjen Perhubungan Darat, Maryanto Heru Santoso mengatakan, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) jalan nasional di daerah terbit atas persetujuan direktur jenderal perhubungan darat. Pemerintah Kabupaten Banjar, tegasnya telah membuat permohonan pada 5 Februari 2020 lalu yang berisi Permohonan Larangan Melintas Angkutan Barang selama kegiatan haul.
Surat penanganan MRLL mendukung haul telah dikirim ke Gubernur Kalimantan Selatan, Bupati Banjar, Dirjen Perhubungan Darat, Direktur Lalu Lintas Jalan, Kapolda Kalimantan Selatan, Kapolres Banjar, dan Kepala BPTD Wilayah XV Provinsi Kalimantan Selatan. Persetujuan pembatasan angkutan barang diperkuat dengan rapat bersama tentang pembatasan yang berisi berita acara.
Adapun larangan untuk melintas adalah kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan, kereta gandengan, kontainer. Termasuk kendaraan pengangkut barang dengan jumlah sumbu lebih dari 2 dan memiliki Jumlah Berat yang diperbolehkan yaitu 8 Ton. Ada pengecualian larangan, khusus untuk kendaraan angkutan barang pengangkut BBM, BBG, Ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, serta barang bahan baku ekspor impor dari home industry dari pelabuhan.
Larangan tersebut tegas Maryanto Heru Santoso diperkuat dengan pemasangan rambu petunjuk jalan alternatif di ruas jalan Kabupaten, Provinsi dan Nasional. Penambangan rambu larangan melintas untuk kendaraan angkutan barang pada sisi kiri jalan dan rambu perintah dengan kalimat pembatasan angkutan barang."Kebijakan seperti ini perlu disosialisasikan dengan cepat kepada masyarakat yang terkait atau tidak terkait secara langsung dengan kegiatan haul," tuturnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kalsel Rusdiansyah mengatakan, durasi empat hari penutupan ini dinilai sudah tepat. Wajar saja, tiap tahun jemaah yang hadir mengikuti haul terus membludak. Tak hanya saat pelaksanaan haul, kemacetan jalan kerap terjadi saat jemaah pulang. Hal ini lah salah satu dasar larangan bagi angkutan besar melintas Jalan Ahmad Yani di Martapura. "Berdasarkan pengalaman, arus balik sampai hari ketiga haul masih padat," tukasnya.
Faisal, Relawan Jalur dan Parkir Haul ke-15 Abah Guru Sekumpul mengatakan, larangan untuk truk melintas sepanjang haul ditambah satu hari dari tahun lalu. Pada haul ke-14 tahun 2019 izin diberikan selama 3 hari.
Keputusan kali ini dinilai sangat ideal untuk melayani jemaah yang biasanya mengalami kemacetan saat pulang dari kegiatan. Pelarangan truk melintas saat kepulangan jemaah dirasa sangat berarti untuk jemaah. Selama kegiatan haul, bukan kedatangan yang jadi momok kemacetan. Melainkan waktu kepulangan.
"Kita selalu belajar dari tiap tahun kegiatan haul. Kemacetan selaku terjadi tiap kepulangan Jemaah Haul. Arus lalu lintas kedatangan dan arus balik sangat berbeda. Kepulangan Jemaah paling berpotensi crowded," tuturnya.(mam/ran/ema)