• Senin, 22 Desember 2025

Haul Sekumpul, 29 Februari, Angkutan Besar Dihentikan

Photo Author
- Jumat, 28 Februari 2020 | 09:48 WIB
ATURAN: Dinas Perhubungan bersama Sat Lantas Polres Tapin melakukan sosialisasi larangan angkutan besar melintas selama haul Guru Sekumpul berlangsung. | Foto: Rasidi Fadli/Radar Banjarmasin
ATURAN: Dinas Perhubungan bersama Sat Lantas Polres Tapin melakukan sosialisasi larangan angkutan besar melintas selama haul Guru Sekumpul berlangsung. | Foto: Rasidi Fadli/Radar Banjarmasin

RANTAU - Puluhan mobil angkutan besar yang melintas di depan Terminal Bypass Rantau, Kamis (27/2) pagi, dihentikan puluhan aparat gabungan Dinas Perhubungan bersama Sat Lantas Polres Tapin.

Dihentikannya mobil angkutan bukan karena ada razia, tapi menyosialisasikan, sekaligus memberikan surat edaran. Isinya pengaturan angkutan barang di Kalimantan Selatan selama Haul Abah Guru Sekumpul berlangsung, tanggal 29 Februari mulai pukul 00.01 Wita sampai dengan tanggal 3 Maret pukul 24.00 Wita. Untuk tidak melintas atau beroperasi dari Hulu Sungai menuju Banjarmasin ataupun sebaliknya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tapin, Zain Arifin mengatakan kegiatan ini untuk meyakinkan lagi kepada para pengemudi yang memiliki angkutan besar, untuk tidak melintas hingga waktu yang sudah ditentukan.

"Rata-rata respons sopir yang kami temui sangat mendukung dan memahami kondisi ini," ucapnya.

Seandainya pada waktu yang ditentukan masih ada pengemudi angkutan besar yang melanggar, lanjut Zain, mereka akan menghadapi risiko terjebak kemacetan.

"Jadi, kalau memang ada angkutan yang melintas pada waktu larangan, akan kita arahkan atau parkir di beberapa tempat yang sudah disediakan," ucapnya.

Doni, salah satu sopir mengungkapkan bahwa Kamis (27/2) merupakan hari terakhir ia melakukan angkutan. Dan saat haul berlangsug, ia untuk sejenak menghentikan aktivitas yang melintas ke Martapura. "Sama sekali tidak mengganggu, saya dukung," ungkapnya.

Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Tapin, Iptu Sukirman mengungkapkan pihaknya fokus untuk menyosialisasikan aturan tersebut. Tapi, kalau memang ada yang tidak lengkap akan ditindak. "Penilangan akan dilakukan, kalau surat menyurat tidak ada," pungkasnya. (dly/ema)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X