• Senin, 22 Desember 2025

Pandemi, Konser Musik Dibatalkan

Photo Author
- Sabtu, 21 Maret 2020 | 09:49 WIB
BATAL: Dewa 19 membatalkan konsernya ditengah pandemi covid-19.
BATAL: Dewa 19 membatalkan konsernya ditengah pandemi covid-19.

BANJARMASIN - Merebaknya Virus Covid-19 membuat sejumlah konser musik di Banjarmasin ditunda. Diantaranya konser Dewa 19.

Pihak Saycom Organizer rekan dari PT Ottelo Asia Sysan, Angga mengungkapkan, pembatalan bukan hanya terjadi di Banjarmasin, melainkan di seluruh daerah yang dikunjungi Tur 20 Tahun Album Bintang Lima Dewa 19 Featuring Once Mekel dan Dul Jaelani tersebut.

“Pembatalannya merupakan keinginan sponsor utama,” bebernya kemarin (16/3) siang.

Pandemi Corona menjadi pertimbangan utama untuk menunda konser tersebut. Pihaknya sebagai rekan EO di Banjarmasin yang mengurus mengenai perizinan hanya mengikuti arahan dari pusat.

“Banyak yang dipertimbangkan, Corona ini mungkin salah satunya,” tambahnya.

Lantas, bagaimana dengan tiket yang sudah terjual? Angga meminta kepada masyarakat jangan khawatir. Formula jalan keluarnya masih dicari. Apakah akan dikembalikan atau bagaimana nantinya.

“Enggak akan dirugikan, masih dirumuskan bagaimana caranya, nanti akan disampaikan kepada publik secepatnya,” jelasnya.

Kasi Yanmin Ditintel Polda Kalsel Kompol Mohammad Fihim mengungkapkan, batalnya sejumlah konser dan evenr di Banjarmasin adalah keinginan penyelenggara. Dari laporan yang masuk ke mejanya, batalnya konser tersebut lantaran mewabahnya Covid-19.

“Penundaan adalah keputusan dari event organizer, bukan dari kepolisian,” kata Fihim.

Ditambahkannya, ia tak tahu sampai kapan penundaan konser dilakukan, kepolisian hanya berwenang mengeluarkan izin keramaian saja.

“Mungkin hanya dimundurkan saja, tapi itu tergantung dari penyelenggara, kami tidak tahu,” jawabnya.

Sejumlah event yang ditunda, bukan hanya konser Dewa 19, tapi juga konser Padi Reborn dan Project Pop di Banjarbaru. Porseni dari tanggal 22-28 Maret mendatang juga ditunda.

Fihim yang pernah menjabat sebagai Kapolsek KPL ini menegaskan, kepolisian tak membatasi atau melarang suatu event. Siapapun yang akan mengajukan surat izin keramaian pasti akan diterima.

Namun di tengah kondisi seperti ini, masyarakat juga harus mempertimbangkan faktor pandemi. “Kalau ada yang mengajukan izin, kami terima, tetap dikasih saran, kondisinya begini-begini, agar jadi pertimbangan,” cetusnya. (gmp/at/fud)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X