BANJARMASIN - Penerapan sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan mulai diberlakukan hari ini (1/9). Maka yang kedapatan tidak mengenakan masker saat berada di luar di rumah, bersiaplah dihukum.
Penerapan Peraturan Wali Kota Banjarmasin (Perwali) itu sempat ditunda. Lantaran harus direvisi dan perpanjangan masa sosialisasi.
"Revisi untuk menyesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020," beber juru bicara Gugus Tugas P2 COVID-19 Banjarmasin, Machli Riyadi.
Diingatkan Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin itu, koreksi itu tak hanya berlaku untuk Banjarmasin. Tapi untuk perwali dan pergub serupa di seluruh daerah Indonesia.
Setelah direvisi, namanya sedikit berubah. Dari Perwali Nomor 60 menjadi Perwali Nomor 68. Terdiri atas sembilan bab dan 18 pasal, apa yang diubah?
Dijelaskan Machli, jika sebelumnya diizinkan mencopot masker pada sesi foto, misalkan pada acara resmi, maka kini dilarang. Foto sesaat pun harus mengenakan masker.
Perubahan lainnya, perihal denda. Semula Rp100 ribu, kini batas maksimal menjadi Rp150 ribu. Dinaikkan Rp50 ribu.
Rinciannya, Rp100 ribu berlaku bagi warga atau individu. Sementara Rp150 ribu untuk pengusaha yang tempat usahanya kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan. Contoh pemilik warung yang tidak mewajibkan pembelinya untuk mengenakan masker.
Pagi ini di Siring RE Martadinata, seberang Balai Kota, dilepas tim gabungan untuk penindakan. Aparat gabungan itu bakal menyasar tempat-tempat keramaian. Bukan hanya pasar tradisional, kafe, restoran dan tempat ibadah juga dirazia.
Machli yakin, masyarakat sudah memahami perwali ini. Tak ada lagi alasan untuk berkata tidak tahu. Karena sosialisasi sudah selama 14 hari. "Saya lihat, kalau di jalan raya sudah relatif taat. Tapi di jalan lingkungan yang masih kurang," tukasnya.
Terkait kenaikan denda itu, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menegaskan, denda adalah pilihan sanksi terakhir.
Untuk individu, lebih baik dahulukan teguran atau hukuman kerja sosial. Sedangkan bagi pengusaha, bisa teguran, denda, bahkan pencabutan sementara izin usaha.
"Intinya sama. Mendisiplinkan masyarakat untuk memakai masker. Agar semua patuh," kata Ibnu. (war/fud/ema)