BANJARMASIN – Supaya aktivitas digital para kandidat yang berlaga di Pilkada Banjarmasin 2020 terkontrol, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat segera membuat aturan khusus terkait akun media sosial (medsos) yang digunakan mereka.
Ketua KPU Banjarmasin Rahmiyati Wahdah menuturkan, dengan aturan yang jelas, maka program kampanye maupun aktivitas para kandidat bisa lebih terarah. Selain itu, KPU juga berkaca pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Kalsel 2019 yang mengatur dengan ketat pergerakan akun medsos para calon.
"Salah satu aturan ketat di Pileg 2019 adalah tiap caleg wajib menginformasikan dan mendaftarkan akun medsos resmi ke KPU. Ini sebagai komitmen tiap caleg supaya transparan dan komitmen berperilaku bijak dalam bermedsos," ungkap wanita yang akrab disapa Rahmi ini.
Untuk saat ini, KPU Kota Banjarmasin masih merumuskan aturan yang bakal diterapkan. “Tentunya harus dikaji dulu sebelum menentukan aturan. Yang jelas, tidak akan jauh dari etika dan perilaku yang bijak dalam bermedsos," sambungnya.
Namun demikian, Rahmi menyadari pergerakan aktivitas di medsos masing-masing kandidat sudah mulai marak. "Yang penting, kontennya positif. Dan kami imbau supaya masing-masing kandidat memberikan edukasi politik yang bermanfaat bagi para netizen dan masyarakat umum,” tandasnya.(oza/ema)