BANJARBARU - Waktu penetapan pasangan calon (Paslon) Pilwali 2020 Banjarbaru tinggal menghitung hari. Dengan ini, artinya baliho-baliho milik kandidat wajib diturunkan.
Penurunan baliho-baliho ini lantaran nantinya ketika sudah masuk masa kampanye. KPU punya wewenang penuh atas APK (Alat Peraga Kampanye) milik Paslon. Termasuk KPU menyediakan APK ini kepada paslon.
Dijelaskan oleh Ketua KPU Kota Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat. Bahwa pencopotan baliho, banner promosi dan sejenisnya milik para kandidat wajih diturunkan sebelum tanggal 26 September 2020.
"Sebelum masa kampanye dimulai wajib diturunkan. Karena APK resmi akan kita sediakan. Sehingga nanti kandidat menyerahkan desain APK nya kepada kita," tutur Hegar.
Apabila ada kandidat yang tak mengindahkan penurunan baliho diluar APK yang resmi diakomodir oleh KPU. Maka Hegar menyebut jika tim akan bergerak untuk menurunkan secara paksa.
"Diminta untuk diturunkan mandiri dulu. Kalau tidak diturunkan, nanti tim yang akan menurunkannya," pesannya.
Untuk desain APK ini sendiri, Hegar mengatakan kalau para paslon wajih menyetor ke KPU paling lambat tanggal 29 September 2020. "Untuk saat ini belum ada yang setor (desain APK)."
Ditanya soal berapa banyak jatah APK tiap-tiap paslon yang diakomodir KPU. Hegar merinci jika satu paslon akan mendapat APK sebanyak 1.125 buah yang terdiri dari tiga jenis APK.
"Untuk baliho tiap paslon dapat 5 buah dengan ukuran 3x4 meter. Untuk spanduk tiap paslon dapat dua buah untuk tiap-tiap kelurahan, sementara untuk poster dan brosur masing-masing mendapat 1000 lembar per paslon," pungkasnya. (rvn/bin/ema)