• Senin, 22 Desember 2025

Kandidat Petahana Melawan, Syaifudin: Kami Sudah Siapkan 10 Gugatan

Photo Author
- Senin, 2 November 2020 | 11:27 WIB
HANYA PERWAKILAN: Syaifudin memberi keterangan kepada wartawan. Ia mewakili kandidat petahana yang tak bisa memenuhi panggilan Bawaslu. | FOTO:  M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN
HANYA PERWAKILAN: Syaifudin memberi keterangan kepada wartawan. Ia mewakili kandidat petahana yang tak bisa memenuhi panggilan Bawaslu. | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Dituding melakukan pelanggaran Pemilu, kandidat petahana Sahbirin Noor berniat akan melaporkan balik pelapor. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 10 gugatan sudah disiapkan melalui kuasa hukum mereka.

Sahbirin Noor sendiri tidak memenuhi secara pribadi panggilan Bawaslu sebagai terlapor dari kasus yang diadukan rivalnya, Denny Indrayana. Dengan alasan sedang bersosialisasi, kemarin dia hanya diwakili kuasa hukumnya, Syaifudin.

Syaifudin mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan laporan balik dengan alasan ingin menjaga Pilkada tetap aman dan damai. “Kami sudah menyiapkan 10 gugatan yang akan dilaporkan ke Bawaslu. Tapi masih kami pertimbangkan apakah ini akan membuat kacau Banua kita. Ada tanggung jawab moral untuk membuat Pilkada aman dan damai,” ucapnya kemarin.

Menurutnya, laporan adalah hal yang biasa. Pihaknya hanya ingin Pilkada di Kalsel bersifat konstruktif tidak dalam perspektif konflik. Dia menambahkan, tahu betul kelemahan Undang-Undang Pilkada. “Kalau mau konflik. Istilah dalam razia, sampai pentil ban diperiksa, ada saja kekurangannya kepada semua calon. Kalau semua diungkit, akan kacau balau,” imbuhnya.

Kedatangan Syaifudin ke Bawaslu kemarin tidak dalam hal klarifikasi atas tudingan dugaan kepada klien mereka. Pihaknya hanya menyampaikan dokumen klarifikasi karena klien mereka tak bisa hadir karena sedang bersosialisasi di luar daerah. “Beliau (Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 1) titip salam dengan Bawaslu, karena sedang kampanye. Jadi kami yang diutus,” terangnya.

Soal dugaan pasal 71 ayat (3) yang ditudingkan kepada klien mereka, Syaifudin mengungkapkan meyakini itu adalah soal sebutan kata “Bergerak” yang selalu digaungkan calon petahana di setiap kegiatan Pemprov. Kara “Bergerak” ini dinilai memanfaatkan jabatan atau kewenangan untuk kepentingan yang merugikan dan menguntungkan pasangan calon.

Padahal kata “Bergerak” sebutnya untuk memotivasi masyarakat untuk tidak malas. Tak semestinya selalu dikaitkan dengan unsur politis. “Seharusnya pihak pelapor cermat dalam menentukan duduk permasalahan. Kata bergerak adalah slogan untuk menyemangati siapapun,” imbuhnya.

Jika kata “Bergerak” itu dipersoalkan karena kepala dinas memakai kata tersebut dipakai dalam kegiatan, dia meminta Bawaslu menanyakan langsung kepada yang bersangkutan. “Beliau (Paman Birin) tidak pernah menyuruh kepala dinas memakai kata “Bergerak” itu,” jelasnya.

Di hari sebelumnya, Jumat (31/10) tadi, Bawaslu juga memanggil beberapa pejabat teras Pemprov Kalsel, diantaranya Kepala Bappeda Kalsel, Nurul Fajar Desira, Kepala Biro Adpim, Kurnadiansyah dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, Yusuf Efendi.

Sementara itu, Bawaslu Kalsel mengatakan pihaknya masih menunggu kedatangan Sahbirin Noor untuk mengklarifikasi laporan. “Kami tetap menunggu kedatangan beliau hari ini. Semoga bisa datang,” ujar Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Redhanie kemarin.

Dikatakannya, kehadiran terlapor begitu penting untuk menelusuri dugaan kasus yang diadukan tim hukum Denny Indrayana. Kuasa hukum sifatnya hanya mendampingi. “Sudah kami sampaikan kembali surat undangan klarifikasi kedua pemanggilan kedua besok (hari ini). Semoga bisa datang,” terangnya.

Azhar mengatakan dalam hukum acara di Bawaslu, terlapor tak bisa diwakilkan. “Kami juga tak bisa memaksakan orang untuk hadir. Tapi karena ini bentuknya laporan, tentu pihak-pihak yang diundang untuk proses klarifikasi juga memiliki hak,” paparnya.

Bawaslu sendiri dikejar waktu untuk memutuskan laporan ini sampai besok. Tentu kehadiran semua pihak yang diundang untuk klarifikasi menjadi bahan putusan pleno. “Jika tak datang, kami tetap meneruskan proses kajian hingga pleno. Ini juga sudah kami sampaikan kepada kuasa hukumnya,” imbuhnya.

Juru bicara sekaligus kuasa hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 1, Syaifudin mengatakan kliennya tak bisa hadir lantaran sedang melakukan sosialisasi. “Beliau sangat menghormati Komisoner Bawaslu dan titip salam. Tapi beliau tak ingin hak konstitusionalnya untuk dekat dengan masyarakat terganggu dengan persoalan ini,” sebutnya. (mof/ran/ema)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X