Bawaslu Kalsel menghentikan penelusuran dugaan kasus pelanggaran Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, yang ditudingkan kepada calon petahana Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.
Keputusan diambil Bawaslu Kalsel setelah rapat panjang dengan Gakkumdu hingga tengah malam, (3/11). Bawaslu menilai, laporan yang masuk tidak cukup bukti untuk memenuhi unsur-unsur pelanggaran.
Komisioner Bawaslu Kalsel Azhar Redhanie mengatakan penelusuran telah dilakukan secara maraton selama lima hari dengan memanggil beberapa pihak terkait. Termasuk mengkaji alat bukti yang disampaikan pelapor, tim hukum Denny Indrayana.
“Hasil kajian dan penelusuran kami, dugaan yang disangkakan belum dapat dikatakan 'kehendak untuk menguntungkan atau merugikan pasangan calon',” terang pria yang akrab disapa Aldo itu kemarin.
Menelusuri laporan dugaan pelanggaran ini, Bawaslu menanggil wartawan dan Kepala Dinas di Pemprov Kalsel. Terlapor sendiri tak hadir hingga pemanggilan kedua. Dia hanya diwakili oleh kuasa hukumnya yang menyampaikan dokumen klarifikasi.
Tak dilanjutkannya kembali laporan dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3), disayangkan Calon Gubernur Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana. Menurutnya, hasil yang disampaikan Bawaslu masih berjarak dengan rasa keadilan.
Dia berjanji akan tetap memperjuangkan keadilan di Pilkada Kalsel tahun ini. “Saya akan maju terus memperjuangkan Pilkada Kalsel yang menghasilkan pemimpin yang amanah tanpa politik uang,” ucapnya.
Sementara, Ketua Tim Pemenangan Paslon Gubernur Kalsel nomor urut 1, Rifqinizami Karsayuda mengucap syukur atas putusan Bawaslu. Pihaknya meminta untuk menghadapi Pilkada Kalsel dengan penuh kedewasaan dan tauladan terbaik bagi rakyat Kalsel.
“Jangan pertontonkan arogansi berkedok penegakan hukum dengan berbagai tuduhan yang tak memiliki bukti kuat dan cenderung berniat menyebar kebencian dan perpecahan di Banua,” ucapnya. (mof/ran/ema)