BANJARMASIN - Polda Kalsel memastikan tidak akan menerbitkan izin keramaian bagi siapapun yang hendak merayakan tahun 2021. Kapolda menegaskan, mereka takkan main-main.
Pesta pada malam pergantian tahun dilarang. Karena Banjarmasin masih menghadapi pandemi corona.
"Sudah ada instruksi dari Mabes Polri terkait malam tahun baru," kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikhwanto. "Jangan mengeluarkan izin keramaian untuk perayaan pergantian tahun," tambahnya.
"Jangan muncul zona merah baru. Bahkan sampai harus menggelar PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) lagi. Malam tahun baru, rayakan di rumah saja," tukasnya.
Yang hendak konvoi berkeliling kota, bersiaplah dicegat aparat. Kerumunan di jalan juga sebaiknya dihindari. "Kalau ada kami tindak. Karena bisa memancing yang lain juga berkerumun," tegas jenderal bintang dua itu.
Soal pengamanan, selain mengerahkan jajaran polres dan polsek, juga akan dibantu TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
Singkat cerita, perayaan di tempat hiburan dan wisata sudah pasti ditiadakan. Semuanya wajib ditutup.
Maka, restoran, kafe, dan hotel berbintang sebaiknya mengurungkan niatnya untuk memohon izin keramaian.
"Kepada pengelola tempat hiburan malam, jangan berharap bisa memperoleh izin," tegas Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifai.
Situasinya memang kembali mengkhawatirkan. Persis seperti awal pandemi. Mengutip data Dinas Kesehatan, dari tanggal 5 sampai 12 Desember saja, bertambah 459 kasus positif COVID-19. Terbanyak disumbangkan Banjarmasin dengan 91 kasus.
"Ingat, dampaknya bukan hanya kesehatan, tapi juga perekonomian masyarakat," lanjutnya.
Rifai meminta warga untuk merayakan tahun baru di rumah saja. Berdoa bersama keluarga untuk tahun yang lebih baik. "Kalau melanggar, pasti ditindak," tukasnya.
Sementara bagi yang hendak merayakan Natal, dibolehkan. Asalkan tak mengabaikan protokol 3M (mengenakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan). "Silakan beribadah di gereja, tapi wajib menerapkan protokol," tutupnya.
Larangan ini sungguh masuk akal bagi Rizkiyana. "Saya sih setuju, baiknya memang dilarang," kata warga Jalan Cempaka Putih, Banjarmasin Timur tersebut.
Apalagi, dari membaca berita, ia mengetahui sudah dua kelurahan yang menjadi zona merah. "Tapi jangan sampai petugas bertindak represif terhadap yang melanggar," pesannya. (lan/gmp/fud/ema)