• Senin, 22 Desember 2025

Pilgub Masih jadi Sengketa, Jabatan Gubernur Bisa Dijabat Pj

Photo Author
- Kamis, 31 Desember 2020 | 10:56 WIB
AKTIF LAGI: Sahbirin Noor dalam pemungutan suara 9 Desember lalu. Petahana kini kembali aktif sebagai Gubernur Kalsel.
AKTIF LAGI: Sahbirin Noor dalam pemungutan suara 9 Desember lalu. Petahana kini kembali aktif sebagai Gubernur Kalsel.

BANJARMASIN - Jabatan Sahbirin Noor dan Rudy Resnawan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel akan berakhir pada 12 Februari 2021 mendatang. Sementara, sampai saat ini pemenang Pilgub Kalsel masih menjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika sengketa perselishan hasil pemilihan berjalan lama, tak menutup kemungkinan gubernur akan dijabat oleh Penjabat (Pj) dari pemerintah pusat. Melihat jadwal dan peraturan MK nomor 7 tahun 2020 tentang Tahapan Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, jadwal pengucapan putusan atau ketetapan baru dibacakan pada 15-16 Februari 2021 mendatang.

Itu pun jika tak ada pemeriksaan persidangan lanjutan yang berisi mendengar keterangan saksi atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan. Jika berlanjut ke tahapan ini, hakim MK akan membacakan putusan atau ketetapan pada 19-24 Maret 2021. KPU akan menetapkan pemenang Pilgub Kalsel lima hari setelah ada putusan MK yang menolak gugatan dari pemohon.

Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan Setdaprov Kalsel Wira Yudha Perdana mengungkapkan, soal kemungkinan akan adanya Pj gubernur nanti jika sengketa perselisihan hasil di MK belum tuntas, sudah disampaikan ke Kemendagri. “Sudah kami tanyakan,” terang Wira kemarin.

Diterangkan Wira, untuk urusan penunjukkan Pj gubernur, kewenangannya langsung dari Presiden melalui Sekretariat Negara (Setneg). Kemendagri hanya berwenang di posisi Pj bupati atau wali kota. “SK gubernur itu di Setneg. Kemendagri hanya verifikasi berkas saja, tapi yang mengeluarkan nanti adalah Setneg tandatangan Presiden. Kita tunggu saja, saya tak bisa berandai-andai,” tandasnya.

Jika hanya Plt, posisi tersebut bisa saja akan diemban oleh Sekdaprov Kalsel. Namun, sampai saat ini Sekdaprov Kalsel masih dijabat oleh Plt juga. Bukan definitif. Sahbirin Noor sendiri pada 6 Desember lalu kembali berstatus sebagai Gubernur Kalsel setelah sempat cuti kampanye selama 71 hari.(mof/ran/ema)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X