• Senin, 22 Desember 2025

Salah Kaprah Izin Minuman Beralkohol

Photo Author
- Kamis, 25 Februari 2021 | 14:27 WIB
Foto ilustrasi minuman beralkohol
Foto ilustrasi minuman beralkohol

BANJARMASIN - Meski ragam izin usaha kini bisa diurus melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) milik pemerintah pusat, bukan berarti izin pedagangan minumam beralkohol (minol) dipermudah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarmasin, Muryanta menegaskan, dalam perizinan minol, pemilik tempat usaha juga terikat dengan peraturan daerah.

Contoh, izin usaha minol diklasifikasikan dalam kategori A, B dan C. Rinciannya, kategori A untuk kadar alkohol lima persen. Lalu kategori B, kadarnya hingga 30 persen. Dan kategori C dengan kadar alkohol lebih dari 30 persen.

"Untuk kategori A, izinnya sudah diatur pusat. Sedangkan untuk kategori B dan C, pengusaha mesti memenuhi persyaratan dari pemda. Di situ ada perda yang mengatur," tegasnya, kemarin (24/2).

Diingatkannya, sejak 2017 lalu, pemko tak pernah menerbitkan izin minol. Apalagi, perdagangan minol tak cukup hanya bermodal IMB (izin mendirikan bangunan) atau SIUP (surat izin usaha perdagangan). Perlu pula izin operasional, yakni SIUP-MB (surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol).

Soal izin-izin yang beredar di luar, ditegaskannya hanya terbatas untuk hotel berbintang. "Kemudian, berada pada radius satu kilometer dari tempat ibadah," urainya.

Lantas, bagaimana dengan usaha yang baru berdiri dan diduga menjual minol? Muryanta sangsi mereka berstatus legal.

"Karena mengeluarkan izin baru rasanya sulit. Karena di Banjarmasin, tak sampai satu kilometer, pasti ada masjid atau musala," jawabnya.

Perihal klaim bahwa mereka mengantongi SIUP-MB dari pusat, Muryanta yakin, itu cuma SIUP biasa. "Tanpa izin operasional, artinya belum boleh menjual minol," tegasnya.

"Selain itu, perlu izin dari dinas teknis. Seperti Disbudpar (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) dan Disperdagin (Dinas Perdagangan dan Perindustrian). Kami cuma administrator saja," tutupnya. (war/fud/ema)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X