• Senin, 22 Desember 2025

Arifin Pasrahkan Putusan MK

Photo Author
- Sabtu, 20 Maret 2021 | 06:55 WIB
PETAHANA: Ibnu Sina dan Arifi n Noor dalam debat kandidat pada masa kampanye Pilkada 2020 lalu. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
PETAHANA: Ibnu Sina dan Arifi n Noor dalam debat kandidat pada masa kampanye Pilkada 2020 lalu. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Putusan untuk sengketa Pilwali Banjarmasin bakal disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/3) depan. Apapun hasilnya, calon Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor menyatakan pasrah.

"Ikuti saja putusan majelis hakim. Kalau kalah, kami siap menerimanya," kata mantan Kepala Dinas PUPR Banjarmasin itu kepada wartawan, seusai salat hajat di kantor DPD Partai Golkar Kalsel, Kamis (18/3) malam.

Arifin berduet dengan calon petahana, Ibnu Sina. Kandidat nomor urut 02 ini meraih suara terbanyak pada 9 Desember 2020 lalu.

Tapi digugat kubu penantang ke MK. Yakni pasangan nomor urut 04, Ananda dan Mushaffa Zakir. Keduanya sama-sama mantan anggota DPRD Banjarmasin.

Tak menerima keputusan KPU Banjarmasin, Ananda bersama sejumlah pengacara beken, sebut saja Bambang Widjojanto (mantan Wakil Ketua KPK), menuding petahana telah curang. Salah satu tuduhannya, praktik politik uang.

Dan Arifin menegaskan, jangan hanya kubu petahana yang siap mendengar dan menerima keputusan hakim. Lawan juga mesti begitu. "Kita harap semua pihak menerima keputusan MK," pungkasnya.

Perlu diketahui, pasangan Ibnu-Arifin meraih 90.980 suara. Sedangkan Ananda-Mushaffa meraih 74.154 suara. Dua pasangan lainnya, perolehan suaranya jauh di bawah mereka. (gmp/fud/ema)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X