BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin resmi melanjutkan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan tim hukum kandidat Ibnu Sina-Arifin Noor.
Hasil pembahasan di Sentra Gakkumdu bersama kepolisian dan kejaksaan, memang terbukti ditemukan pelanggaran. Yakni kampanye menjelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilwali.
"Namun, bukan konten kampanye SARA-nya yang disoal, melainkan kampanye di luar jadwalnya," ujar Ketua Bawaslu Banjarmasin, M Yasar (22/4).
Keputusan diambil setelah meninjau klarifikasi, keterangan sejumlah saksi, bukti-bukti, petunjuk, serta saran aparat penegak hukum.
"Karena unsur yang lebih kuat adalah kampanye di luar jadwal, dugaannya terbukti," jelasnya.
Soal berbau SARA atau ujaran kebencian, Bawaslu memerlukan keterangan pakar bahasa. Sementara waktu yang tersedia cuma dua pekan. "Jadi waktunya minim sekali untuk menggali keterangan lebih jauh," tambahnya.
Jika terbukti pidana pemilihan, kampanye di luar jadwal melanggar Undang-Undang Pilkada.
"Ancaman sanksinya penjara paling singkat 15 hari atau paling lama tiga bulan. Dan denda maksimal Rp1 juta," pungkas Yasar.
Dikonfirmasi terpisah, tim hukum pelapor, Kurniawan mengatakan, pihaknya bisa melapor ke polisi.
"Jadi dugaan fitnah dan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA dikembalikan ke pelapor, bisa dengan cara melapor ke polisi secara langsung," jelasnya.
Langkah awal, melayangkan somasi kepada yang bersangkutan untuk mengklarifikasi ucapannya. "Apabila sampai batas waktu somasi yang kami berikan tak ada klarifikasi, terpaksa kami ke polisi," pungkas Kurniawan.
Diwartakan sebelumnya, laporan ini menyangkut pria berinisial UAS. Ia diduga juru kampanye (jurkam) dari kubu penantang Ananda dan Mushaffa Zakir. Kampanye berbalut acara keagamaan itu dihelat di Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan, salah satu lokasi pelaksanaan PSU. (gmp/fud/ema)