• Senin, 22 Desember 2025

Dugaan Politik Uang di PSU, Masih Kajian Awal

Photo Author
- Jumat, 30 April 2021 | 14:13 WIB
MEMILIH ULANG: Pencoblosan di Banjarmasin Selatan, Rabu (28/4) pagi. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
MEMILIH ULANG: Pencoblosan di Banjarmasin Selatan, Rabu (28/4) pagi. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin masih mengkaji dugaan politik uang yang dilaporkan tim hukum petahana Pilwali Banjarmasin.

"Masih kajian awal, melihat-lihat bukti formil dan materilnya," kata Komisioner Bawaslu, Subhani, (29/4). Jika sudah terpenuhi, baru laporan di-register. Selanjutnya, Bawaslu akan memanggil pelapor dan terlapor.

Sesuai undang-undang, hanya ada waktu lima hari untuk memeriksa para saksi. Jadi Bawaslu dituntut bekerja cepat. Sebelum belum di-register, Subhani menekankan, ada kesempatan bagi pelapor untuk mencabut laporannya. Sesuai pasla 9 ayat 8 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. "Jadi masih bisa dicabut," tukasnya.

Diwartakan sebelumnya, tim hukum pasangan Ibnu Sina-Arifin Noor melaporkan pembagian uang Rp50 ribu dan nasi bungkus di Kelurahan Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan. Ketiga kelurahan itu merupakan wilayah Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Banjarmasin.

Pelapor menuduhkan, "serangan fajar" itu dilancarkan kubu kandiat nomor urut 4. "Ada 10 nama koordinator pembagi uang yang kami laporkan," kata Kurniawan, anggota tim hukum petahana. (gmp/fud/ema)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X