• Senin, 22 Desember 2025

Libur PSU Tunggu Pemerintah Pusat

Photo Author
- Selasa, 11 Mei 2021 | 11:21 WIB

BANJARMASIN - Kepastian libur kerja saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel 9 Juni mendatang masih belum jelad. Kabarnya Pemprov Kalsel akan meminta masukan dengan pemerintah pusat.

Hal ini karena meliburkan aparatur sipil negara kewenangannya ada di Kemenpan RB. Tentu pemprov tak memiliki kewenangan luas. Apalagi bagi pekerja swasta yang nota bene memiliki aturan perusahaan sendiri. Pj Gubernur Kalsel, Safrizal mengatakan, pihaknya akan mengumumkan soal ini ketika menjelang pelaksanaan PSU mendatang.

Selain libur, memang ada opsi lain saat PSU nanti. Yakni hanya memberikan dispensasi atau kelonggaran waktu kepada pekerja. Menurutnya, banyak pertimbangan untuk meliburkan PNS. Salah satunya bisa mengganggu pelayanan publik. “Sedang dipelajari, Nanti diputuskan paling lambat 2 Minggu sebelum hari H PSU,” sebutnya.

Kabar yang didapat koran ini di Pemprov Kalsel, saat ini sudah disampaikan opsi libur atau hanya dispensasi tersebut ke Kemenpan RB, termasuk ke Kemendagri. “Nanti pemerintah pusat yang akan memutuskan,” ujar sumber koran ini di Setdaprov Kalsel kemarin.

Seperti diketahui, tantangan partisipasi pemilih pada PSU Pilgub Kalsel, salah satunya adalah soal libur kerja atau hanya dispensasi waktu yang diberikan kepada pemilih. Sebagai contoh pada PSU Pilwali Banjarmasin lalu, tak sedikit pemilih yang harus kejar-kejaran dengan waktu yang diberikan oleh perusahaan. 

Di salah satu TPS di Keluruhan Basirih, Banjarmasin Selatan kala itu, ada empat pemilih yang berstatus pekerja swasta “kabur” meninggalkan TPS lantaran waktu masuk kerja sudah hampir dekat. Ini baru di satu TPS. Untuk Pilgub Kalsel nanti, ada sebanyak 827 TPS yang tersebar di 7 kecamatan.

KPU Kalsel sendiri sudah menyampaikan kepada Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, agar pada saat PSU nanti diminta mengeluarkan imbauan untuk libur kerja. Tujuannya adalah untuk memberikan keleluasaan hak pilih kepada masyarakat. Di undang-undang pun soal hak pilih di pemungutan suara ini diatur, yakni hari libur atau hari kerja yang diliburkan.

“Di aturan, pelaksanaan bisa hari kerja atau hari yang diliburkan. Memang ini keputusan Pemda. Yang pasti paling tidak saat PSU, warga yang memiliki hak pilih tak dihalangi menggunakan hak pilihnya,” ucap Komisioner KPU Kalsel Edy Ariansyah.

PSU Pilgub 9 Juni mendatang jatuh pada hari Rabu. Meski nanti keputusannya tak libur, KPU berharap pemerintah mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan untuk memberikan kelonggaran kepada karyawannya. “Yang utama adalah tak dihalanginya hak pilih para warga. Ini hak konstituen,” sebutnya. (mof/ran/ema)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X