BANJARMASIN - Seusai dugaan-dugaan kecurangan dilontarkan pengacara Ananda Mahkamah Konstitusi, suhu politik di Banjarmasin sedikit memanas.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar Rabu (19/5), pemohon menyebut termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin tidak netral sebagai penyelenggara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Banjarmasin pada 28 April lalu.
Bahkan, calon petahana Ibnu Sina dituding curang. Intinya, pemohon berharap pemenang pilkada didiskualifikasi.
Menyewa jasa Bambang Widjojanto, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termohon menghadapi serangkaian tuduhan serius.
Ketika dikonfirmasi, Koordinator Divisi Hukum KPU Banjarmasin, Herry Wijaya mengaku sudah siap membantah beragam tuduhan tersebut di persidangan berikutnya. "Kami sudah menyiapkan jawaban dan alat bukti," ujarnya kemarin (20/5).
Sementara Ibnu Sina, menyindir kubu pemohon. "Ada yang aneh. Siapa yang berbagi duit, siapa yang dituduh politik uang," sentil mantan anggota DPRD Kalsel tersebut.
Ia mengacu pada laporan pembagian uang Rp50 ribu per pemilih di Kelurahan Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan di Kecamatan Banjarmasin Selatan. Dugaannya, serangan fajar itu dilancarkan orang-orang Ananda.
Temuan itu kemudian dilaporkan tim hukum Ibnu Sina. Tapi kandas di tahap pemeriksaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Alasannya, semua saksi kompak mangkir dari pemanggilan.
Terlepas dari itu, kader Partai Demokrat itu berjanji akan menghormati proses persidangan di MK. "Tentang dugaan-dugaan itu, sebagian sudah dijawab. Selebihnya akan disampaikan pada sidang berikutnya," kata Wali Kota Banjarmasin periode 2015-2020 tersebut.
Sidang kedua akan digelar hari ini (21/5). Agendanya, hakim akan mendengarkan jawaban termohon dan keterangan Bawaslu. (war/fud/ema)