• Senin, 22 Desember 2025

Demi PSU, Pemprov Bakal Liburkan 7 Kecamatan

Photo Author
- Senin, 24 Mei 2021 | 15:06 WIB
PSU
PSU

BANJARMASIN – Pemprov Kalsel meliburkan hari kerja pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, 9 Juni mendatang. Saat ini skema libur masih disimulasikan.

Libur kerja sudah diputuskan oleh Pj Gubernur Kalsel, Safrizal untuk 7 kecamatan yang menggelar PSU nanti. Namun, yang masih belum diputuskan adalah, apakah libur nanti akan menyasar ke seluruh kabupaten dan kota yang menggelar PSU Pilgub. 

Maklum, masyarakat pemilih di 7 kecamatan yang memiliki hak suara, tak semua bekerja di kecamatan tersebut. Tak sedikit yang bekerja di luar daerahnya. Sebagai contoh, warga Kecamatan Banjarmasin Selatan yang termasuk wilayah PSU, ada yang bekerja di Kecamatan Banjarmasin Tengah. Bahkan bekerja di Banjarbaru atau kabupaten/kota lain.

Dikatakan Safrizal, pihaknya akan menentukan libur setelah ada pertimbangan sejauh mana wilayah yang akan diliburkan tersebut juga berdampak. Atau tak menghilangkan hak pilih warga.” Sedang disimulasi staf kami. Nanti akan kami umumkan liburnya seperti apa,” terangnya. 

Untuk meliburkan satu kabupaten atau kota pada saat PSU Pilgub 9 Juni mendatang memang perlu pertimbangan matang. Terlebih bagi kepentingan pelayanan publik.

Sebelumnya, opsi libur kerja pada saat PSU nanti hanya akan diberikan dispensasi atau kelonggaran waktu kerja kepada pekerja. Opsi ini sudah diterapkan pada PSU Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Banjarmasin lalu. Meski saat itu partisipasi diklaim tinggi. Namun, masih saja ada pekerja yang meninggalkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena dikejar waktu yang diberikan oleh perusahaan.

Buktinya, di salah satu TPS di Keluruhan Basirih, Banjarmasin Selatan kala itu, ada empat pemilih yang berstatus pekerja swasta “kabur” meninggalkan TPS lantaran waktu masuk kerja sudah hampir dekat. Ini baru di satu TPS. Untuk Pilgub Kalsel nanti, ada sebanyak 827 TPS yang tersebar di 7 kecamatan. 

Partisipasi pemilih yang menjadi tantangan di PSU Pilgub mendatang, memang tak bisa dilepaskan dengan hari libur. Para pemilih tentu akan bersemangat jika tak ada bayang-bayang harus masuk kerja lagi. Terlebih, yang kantornya berada di luar daerah.

Untuk diketahui, 9 Juni mendatang adalah hari Rabu, atau hari kerja.Di undang-undang soal hak pilih di pemungutan suara sudah diatur, hari libur atau hari kerja diliburkan untuk pemungutan suara.

Memberikan kelonggaran dan keleluasaan untuk memenuhi hak pilih ini, juga bertujuan meningkatnya partisipasi pemilih. Sebagai gambaran, pada pemungutan suara Pigub 9 Desember 2020 lalu, target partisipasi pemilih tak tercapai. Dari yang ditargetkan 75 persen, hanya tercapai 66,67 persen. “Yang utama adalah tak dihalanginya hak pilih para warga pada 9 Juni nanti. Ini hak konstituen,” ujar Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah.

Seperti diketahui, 7 kecamatan yang menggelar PSU 9 Juni nanti, ada sebanyak 827 TPS. Tujuh kecamatan itu adalah Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin). Disini ada sebanyak 301 TPS. Selain itu, di Kabupaten Banjar, Kecamatan Sambung Makmur (27 TPS), Kecamatan Aluh-Aluh (63 TPS), Kecamatan Martapura (265 TPS), Kecamatan Mataraman (62 TPS), Kecamatan Astambul (85 TPS) dan Kabupaten Tapin di Kecamatan Binuang sebanyak 24 TPS. (mof/ran/ema)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X