BANJARMASIN - Usai ditetapkan oleh KPU Banjarmasin sebagai Wali Kota dan Wali Kota Banjarmasin terpilih pada 30 Mei lalu, sampai saat ini pasangan Ibnu Sina-Ariffin Noor belum jelas kapan dilantik. Surat yang dikirim Pemprov Kalsel sepekan lalu, belum dibalas Kemendagri.
“Kami masih menunggu jawaban dari Kemendagri. Sampai saat ini kami belum mendapat kabar,” ujar Kabag Otda Biro Pemerintahan Setdaprov Kalsel, Wira Yudha Perdana.
Dia tak berani memprediksi kapan dilakukan pelantikan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin terpilih lalu. “Yang pasti semua berkas sudah kami kirimkan seminggu lalu,” terangnya.
Berkas yang dikirimkan ke Kemendagri sebutnya, seperti usulan dari DPRD Banjarmasin, surat ketetapan dan keputusan dari KPU Banjarmasin hingga surat dari Pemprov Kalsel, termasuk pula surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Keputusan pelantikan ini kan wewenang pusat. Kami hanya bisa menunggu,” tukasnya.
Seperti diketahui, Pilwali Banjarmasin 2020 yang diikuti empat pasangan calon, harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Pasalnya, pasangan nomor urut 4, Ananda-Mushaffa Zakir menggugat hasil pleno keputusan KPU Banjarmasin ke MK.
Saat pelaksanaan pemungutan suara pertama pada 9 Desember lalu, Ananda-Mushaffa yang memperoleh suara terbanyak kedua dengan perolehan 74.154 suara. Sedangkan Ibnu Sina-Ariffin Noor mendapat sebanyak 90.980 suara.
Setelah dilakukan PSU kembali pada 28 April lalu, perolehan suara petahana, Ibnu-Ariffin tetap tak terkejar. Setelah diakumulasi hasil suara keseluruhan di lima kecamatan di Kota Banjarmasin Ibnu Sina-Arifin Noor meraup sebanyak 89.378 suara.Sementara rivalnya, paslon nomor 04, Ananda-Mushaffa Zakir, memperoleh sebanyak 81.262 suara. Selisih 8.116 suara dari paslon nomor 02.
Tak puas dengan itu, Ananda-Mushaffa kembali melayangkan gugatan ke MK. Padahal KPU Banjarmasin sudah siap menggelar pleno penetapan pemenang pada 7 Mei. Karena gugatan ke MK kembali datang, KPU Banjarmasin pun terpaksa menunda sampai ada putusan MK keluar. Hasilnya pada 27 April lalu, MK menolak gugatan Ananda-Mushaffa, yang mengesahkan hasil PSU yang sudah dilaksanakan.
Sementara itu, siapa yang akan melantik Ibnu-Ariffin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin? Wira menerangkan, berkaca dari pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 lalu, yang melantik adalah Pj Gubernur Kalsel. “Tetap beliau, karena saat ini belum ada gubernur definitif,” tandasnya.
Di sisi lain, Wali Kota, Ibnu Sina berharap pelantikan bisa segera dilaksanakan. Hal ini sebutnya agar dia bersama sang wakil bisa langsung tancap gas. Mengingat waktu yang tersisa sangat singkat, yakni hanya sekitar 3,5 tahun. “Kapan pun hal itu datang, pada intinya kami sudah siap melaksanakan tugas,” ujar Ibnu. (mof/ran/ema)